Warisan merupakan masalah perdata, bukan perkara pidana. jadi, para ahli waris harus bisa membedakan kapan masalah tersebut harus diselesaikan secara perdata dan kapan menjadi perkara pidana.
akan tetapi, menyelesaikan masalah secara kekeluargaan akan jauh lebih baik dan menguntungkan semua pihak.
NB : mohon maaf dengan kata "gitu ya" yang selalu berulang. hal itu diucapkan tanpa sadar :(
Further Question :
E-mail : lassa@lassaadvocate.com
Notes : Pertanyaan tidak wajib di jawab, dan apabila di jawab maka akan di upload di video berikutnya melalui KZitem Channel ini. Jangan lupa Subscribe dan bunyikan bel agar tidak ketinggalan informasi, mungkin saja pertanyaan Anda yang akan dijawab.
.
.
Bussines Inquiry :
E-mail : lassamelany@gmail.com
.
.
Disclaimer:
Seluruh informasi hukum yang dibuat oleh Channel ini hanya bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Lassa Advocate & Associate
Негізгі бет Ahli Waris Menahan Dokumen, Apakah Bisa Di Pidana?
Пікірлер: 6