ini adalah kisah lika-liku hidup dari mereka para penganut kepercayaan kepada Tuhan YME yang menyoal isu pendidikan bagi anak-anak pemelekuk kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam beberapa kasus, kelompok minoritas seringkali belum mendapatkan layanan oleh negara yang setara dengan layanan yang diterima kelompok mayoritas lainnnya. Misalnya, dalam hal hak-hak sipil sebagai warga negara, kelompok penganut kepercayaan terhadap Tuhan YME belum sepenuhnya mendapatkan layanan yang semestinya mereka dapatkan. Salah satu permasalahan yang dihadapi oleh penganut kepercayaan adalah belum semua anak-anak mereka yang belajar di sekolah formal mendapatkan layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan YME. Mereka seringkali harus mengikuti pelajaran agama yang diajarkan di sekolah tersebut, karena apabila tidak mengikutinya maka di rapor mereka pada nilai mata pelajaran agama akan kosong, akibatnya mereka tidak naik kelas karena nilai agamanya nol.
Perlakuan yang belum setara didapatkan oleh siswa penganut kepercayaan ini merupakan persoalan penting yang harus mendapatkan perhatian dari para pihak yang terkait. Karena setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang sama termasuk dalam layanan pendidikan agama. Hal ini karena negara sebenarnya telah mengatur masalah pendidikan agama dalam sistem perundang-undangan yang ada. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada Pasal 12 ayat (1) butir (a) Menerangkan bahwa setiap peserta didik berhak untuk mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agamanya dan diajarkan oleh guru yang seagama. Lembaga pendidikan harus memberikan pendidikan agama kepada anak didik dan menyediakan guru agama, dan apabila tidak mampu dapat bekerjasama dengan masyarakat. Dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 29 disebutkan tentang jaminan kebebasan beragama bagi setiap warga negara. Selain itu, pada Pasal 28E ayat (2) menyebutkan; setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.Meski telah disebutkan dalam aturan perundang-undangan tersebut bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran agama, masalah muncul karena istilah “agama” dalam aturan tersebut sering kali dipahami sebagai “agama-agama” besar yang dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia, sedangkan penganut “Kepercayaan” belum termasuk di dalam cakupan tersebut.Masih sering terjadi perbedaan pemahaman dan penafsiran akan pelaksanaan pemberian pelajaran “agama” khususnya bagi penghayat kepercayaan. Aturan yang lebih spesifik baru muncul pada bulan Agustus tahun 2016, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Satuan Pendidikan. Dalam peraturan ini Pasal 2 disebutkan bahwa “peserta didik memenuhi pendidikan agama melalui pendidikan kepercayaan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kurikulum”. Kemudian Pasal 4 menjelaskan; “Pendidik memberikan pelajaran pendidikan kepercayaan sesuai dengan ajaran kepercayaan peserta didik dengan mengacu pada pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).”
singkatnyam film dokumenter ini mencoba memotret praktik dan penyelenggaraan pendidikan bagi penganut kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa tersebut di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Негізгі бет Aku Siswa Penghayat
Пікірлер: 304