Amdal dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup/Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL) merupakan instrumen pencegahan yang disiapkan oleh Pelaku Usaha/kegiatan berdasarkan dampak penting/tidak berdampak penting terhadap lingkungan.
Materi ink Saya sampaikan pada Kuliah online Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasila tanggal 9 April 2020
Semoga bermanfaat teman-teman
Негізгі бет AMDAL & UKL/UPL sebagai instrumen Pencegahan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup
Пікірлер: 16