TRIBUN-VIDEO.COM - Berkas perkara tiga tersangka pembunuh hakim Jamaluddin dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Tiga tersangka pembunuh Hakim Jamaluddin yaitu istri almarhum Zuraida Hanum (41), M Jefri Pratama (42), M Reza Fahlevi (29).
Dikutip dari TribunMedan.com, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Dwi Setyo Budi Utomo menegaskan bahwa ketiganya dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Yaitu pasal 340 dan pasal 338 dengan ancaman hukuman mati.
Adapun dalam KUHP, Pasal 340 soal pembunuhan berencana berbunyi: Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Jaksa yang akan menyidangkan perkara ini disebutkan Dwi Setyo Budi Utomo, adalah jaksa pidana umum senior di Kejari Medan.
Dwi menerangkan bahwa berkas perkara selesai cepat untuk bisa dinyatakan lengkap (P21).
Saat ini dijelaskan bahwa kondisi ketiganya dalam keadaan yang baik. (Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Nasib Zuraida Hanum setelah Bunuh Suaminya Sendiri Hakim Jamaluddin, medan.tribunne....
Penulis: Victory Arrival Hutauruk
Editor: Hendrik Naipospos
Негізгі бет Ancaman Hukuman Mati untuk Zuraida Hanum setelah Membunuh Suaminya Sendiri Hakim Jamaluddin
Пікірлер: 640