Perlu diketahui bahwa zakat hukumya fardhu ain, sedangkan infak dan sedekah dapat berlaku wajib, sunnah, bahkan haram. Zakat bagi umat beragama islam bersifat wajib karena ditentukan dengan nisab dan haul-nya.
Mari berlomba-lomba untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah, Insya-Allah apa yang dikeluarkan akan membawa keberkahan.
©2022 Biro Komunikasi Publik BAZNAS RI
Website: www.baznas.go.id
Instagram | Twitter | Tiktok: @baznasindonesia
Facebook: @badanamilzakat
Негізгі бет Apa Bedanya Zakat, Infak, dan Sedekah?
Пікірлер: 5