hii assalamualaikum
sebelumnya maaf jika video tak terang sangat sebab record time malam.
dibawah ini saya akan jelaskan balik persyaratan affidavit terkini
Fasilitas Affidavit diberikan kepada anak yang lahir dari perkawinan campuran / beda negara orangtua, dan hanya dapat dimohon oleh anak yang lahir setelah tanggal 1 Agustus 2006. Adapun persyaratannya adalah :
• Membawa semua dokumen asli
• Fotokopi paspor anak dan kedua orang tua
• Fotokopi Akte lahir/Sijil Lahir/Birth Certificate dari anak
• Fotokopi Buku nikah/Sijil Kahwin/Married Certificate dari kedua orang tua
• Fotokopi Surat Pencatatan Bukti Kelahiran/SPBK dari bagian Konsuler KBRI KL
• Foto 4 lembar (ukuran 4x6, warna background apa saja)
• Pembayaran RM.125 (Silahkan download/unduh apliaski M-CASH)
• Anak dibawah 5 tahun tidak perlu hadir dan dapat dihadiri oleh salah satu orang tua saja
• Formulir dapat diambil di KBRI
• Proses affidavit 4 hari kerja di bagian pelayanan visa (visa service)
• Untuk permohonan affidavit tidak perlu mengambil temujanji dan permohonan akan dilayani dari Jam 09.00-13.00 saja.
terimakasih sudah menonton. kalau kalian nak tahu pasal perkawinan dua negara. meskipun kalian kosongan. inshaAllah sy boleh bagi pencerahan sikit ☺️
@niafirdausvlog
#tkimalaysia #trending #tki #malindo
Негізгі бет apa itu affidavit dan persyaratannya (perkawinan dua negara,Malaysia Indonesia)
No video
Пікірлер: 13