Assalamualaikum pak ustadz. Saya mau tanya..ibu saya menikah lagi dan saya anak pertamanya. Dengan ayah sambung mempunyai 4 org anak. Dan ayah sambung saya mempunya anak dari istri pertama 2 org. Semasa hidup ayah membagi hartanya secara hibah kepada saya dan 4 adik seibu saya 2 ha kebun kosong per org. Dan memberikan rumah buat adik bungsu saya yg skrg masih ditempati ibu dan adik saya itu. Anak dari istri pertama sudah diberi hibah juga oleh ayah saya saat mrk bercerai yg nilai nya LBH tinggi dari yg diterima anak anak dari ibu saya, semua harta mrk di berikan pada 2 org putri ayah sambung saya. Dan ayah keluar tanpa membawa apa apa. Dan menikah dengan ibu saya dimulai dari 0 lagi. Sekarang ayah sambung saya sdh meninggal, dan ada sisa kebun sekitar 2 hektar yg kata ayah tinggal buat ibu selama ibu hidup buat mencukupi kebutuhan ibu. Jadi apakah sisa harta itu harus di bagi ke ahli waris setelah ayah meninggal ? Kalaupun harus di bagi bagaimana cara pembagiannya ? Kalau menurut ibu, beliau tidak mambagi ke ahli waris takut kalau anak laki lakinya TDK bertanggung jawab atas kebutuhan hidup ibu. Mohon solusi terbaik pak ustadz 🙏🙏
@kamunanya744
Жыл бұрын
Assalamualikum pak ustad tolong jawab 1. Ayah duda punya anak 2laki laki , 2perwmpuan 2. Ibu janda mempunyai anak 1laki laki , 2perempuan 3. Menikah punya usaha bersama dan mempunyai anak dari pernikahan tersebut 1anak laki laki, punya harta sertifikat atas nama ibu semua 4. Ayah meninggal 5. Siapa yg mendapat waris ???
@artvyustin103
2 жыл бұрын
Assalamualaikum..mw nx ustad. - -seorang ibu suamix tlah meninggal dan meninggalkan satu orang anak perempuan. -ibu tersbut menikah lg dan mempuxai satu anak perempuan lg. -ibu tersbut telah meninggal . Bgmn pembagian warisanx ustad?. (harta trsebut dr orang tua sang ibu). Mudah mdahan penjelasanx bermanfaat trimah ksih.
@isengaja511
8 ай бұрын
Terima kasih ustad ilmunya, untuk kasus warisan yang belum dibagi, namun ayah dan ibu sudah meninggal dunia semua, bagaimana ustad? Contoh : Ayah (A) menikah dengan Ibu Anak : 4 orang wanita Ibu menikah dengan ayah (B) / pernikahan sebelum dengan ayah (A) Anak : 2 org laki2, 2 org wanita (ini saudara se-ibu) Harta warisan total 450 jt, dari peninggalan Ayah (A) Mohon pencerahannya ustad bila sempat ada waktu untuk menjawab 🙏 Terima kasih ustad, semoga ustad selalu diberikan kesehatan. aamiin ya robbal alamiin
@adikelapa7923
3 жыл бұрын
MASYA ALLAH SANGAT BERMANFAAT.
@SriMurni-u5h
10 ай бұрын
Assalamualaikum Mau tanya Ustad, Kalau ada harta wasiat dr kakek/ayah dr ibu (ibu duluan meninggal dan kakek jg skrg telah meninggal), apakah saudara seibu masih dapat harta wasiat dr kakek ?? Mengingat dr lahir saudara seibu sdh di adopsi org lain.. Tolong dijawab Ustad, trimakasih
@EuisEnca
Жыл бұрын
Jika se ibu beda ayah apakah mendapatkan bagian dari saudara yg meninggal tp ada anak dan istri Mohon bantuannya
@shandyfrasetya8613
2 жыл бұрын
Assalamu'alaikum Ijin bapak bertanya, Ayah saya nikah sama ibu saya punya anak 1 yaitu saya, dari nikah muda ayah dan ibu sya ikut kerja dagang kepada nenek dan kakek saya dari Ibu terkumpullah uang 19jt di tahun 1995 dan di bangun sebuah rumah besar di tengah pembangunan rumah kendala tidak cukup uang sehingga nenek dan kakek saya membantu belikan semen 125sak dan menjual perhiasannya 80gram serta smuah uangnya diberikan ke Ibu dan Bapak saya sehingga rumah besar selesai setelah saya umur 5thn Bapak dan ibu saya bercerai dengan harta gono gini kesepakatan tertulis disaksikan keluarga kedua belah pihak kalau rumah tersebut untuk saya karena anak hanya saya setelah sya umur 9 thn Ayah sya menikah lagi dan mempunyai 2 anak dari istri pernikahan yang ke2 perempuan dan laki laki singkat cerita rumah gono gini yg sama Ibu saya dijual dan di belikan lagi rumah masih sama satu Rt dengan rumah yang di beli ayah saya hasil menjual rumah gono gini dari Ibu saya di pernikahan pertama, tgl 28 Mei 2022 ayah saya meninggal dunia dan rumah ayah sya yg beli hasil Rumah gono gini dgn Ibu saya tersebut sudah sertifikat atas nama adik" Sya tiri atau anak" Ayah saya dari hari pernikahan yg ke2 dengan tidak memberi saya sama sekali sempat saya ngobrol kecil dengan Ibu tiri saya mslh keadilan pembagian karena saya anak kandung ayah bukti otentik saya ada akte kelahiran kk dan KTP resmi saya ahli waris yg sah tapi Ibu tiri saya kekeh menjawab itu keputusan dari Ayah dan tidak bisa di ganggu gugat seperti itu Argumen Ibu tiri saya kepada saya, Saya 2 thn ini bangkrut usaha sampai smuah aset sya habis dan saya tidak punya apa" Mohon pencerahan petunjuk dan arahannya Terimakasih sebelumnya
@kartinitini7316
Жыл бұрын
Assalamualaikum Mohon pencerahanx. Kedua Orang tua sy sdh menggl Kami mndpt warisan .sy bersodara seayah seibu 5 orng.dan sy mempuxai sodara seibu lain ayah 5 orng.prtanyaanx apakh sodara lain bapak berhak menerima warisan ?? ?
@Rusmiadie
11 ай бұрын
Apa mksdnya klu saudara satu ibu tdk mndpat warisan apabla ada kakek ayah atau cucu tlong jlaskn scra detail
@ianian2314
2 жыл бұрын
Apa dapat warisan,, seibu lain ayah,,
@cicisinarni3808
2 жыл бұрын
Asalamualaikum mau bertanya pak usdatdri perkawinan sy punya anak 2dri bapaknya 4anakbagemana solusinya tolong penjelasan dlm pembagian hak waris sedangkan saya ikut berusaha atau bisnis
@Berkah_Ibu
2 жыл бұрын
Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barokatuh Pa Ustadz. Ijin bertanya, saya 5 bersaudara ( 2 kaka saya laki laki dan perempuan beda bapak) 2 adik saya laki laki dan perempuan satu bapak satu ibu, saya sendiri laki laki, setahun yang lalu ibu meninggal dunia, disusul 1 bulan yang lalu ayah meninggal dunia. Nah yang mau saya tanyakan apabila ibu meninggalkan warisan 115jt bagaimana pembagiannya pa ustad, sedangkan ada kaka saya laki laki dan perempuanya iti yang beda bapak dari perkawinan sebelumnya ? Mohon pencerahannya ya Pa ustadz agar kami tidak salah dan terjebak dalam ilmu waris yang salah. Terimakasih Pa Ustadz 🙏. Jazakallah khoeroon katsiroo
@mamahneshya
2 жыл бұрын
Assalamualaikum pak ustadz mau tanya Nenek kandung saya punya seorg anak perempuan dr kakek kandung saya (ibu saya) nah setelah kakek meninggal, dia meninggalkan sebuah rumah, lalu nenek saya menikah lg dan mempunyai 1 anak perempuan, lalu suaminya meninggal jg (tdk meninggalkan apa2) Lalu nenek saya menikah lg dan mempunyai 3 anak perempuan dgn suami yg terakhir, Akhirnya keduanya meninggal dan hanya meninggalkan warisan sebuah rumah dr suami nenek saya prtama, Lalu bagaiamana utk pembagian warisan utk kelima anak2nya.....tadz, Mohon petunjuknya
@ahmadmuttaqinofficial8692
2 жыл бұрын
1. Apakah rumah itu harta pribadi kakek anda (suami pertama nenek anda) atau harta bersama mereka? 2. Siapa yang duluan meninggal antara nenek anda dengan suaminya yang terakhir?
@mamahneshya
2 жыл бұрын
@@ahmadmuttaqinofficial8692 kemungkinan itu harta bersama dgn kakek saya Dan yg meninggal duluan adalah suaminya
@samadsafuan89
2 жыл бұрын
Assalamualaikum ustad..harap bantu sya dn mohon diberi penjelasan...ayah sya ketika menikah dg ibu sya stts mreka adlh duda (tanpa anak) dan janda (2 anak dr sblmnya/sblm ayah sya)...ktka menikah dg ayah sya ibu dn ayah hnya punya 1 anak kndung yaitu saya..dn ayah sya meningglkan rmh pembeliannya sendiri..stlh ibu sya mnggal 2 anak dr prnkhan ibu sya dn suaminya dahlu apakah berhak mendptkan warisan/rmh dr ayah sya?mohon dijelaskan..terima kasih ustadz
@ahmadmuttaqinofficial8692
2 жыл бұрын
1. Apakah itu rumah pribadi ayah anda? 2. Apakah ayah anda sudah meninggal dunia?
@samadsafuan89
2 жыл бұрын
1. Iya ustadz itu milik ayah sya sndri dr hsl pensiunannya 2.bpk sudah meninggal thn 2002,sdgkan ibu sya baru sja mnggal thn 2021 Mohon pcrhannya ustadz
@ahmadmuttaqinofficial8692
2 жыл бұрын
@@samadsafuan89 Kalau itu harta pribadi ayah anda, misalkan 100 juta maka saat ayah anda meninggal dunia, ibu anda selaku istri almarhum mendapat 1/8 dari 100 juta. Selebihnya (7/8 lagi) menjadi bagian anda selaku anak satu-satunya dari Almarhum. lantas pada saat ibu anda meninggal dunia, maka harta warisan ibu adalah yang 1/8 tadi. Ahli waris ibu adalah 3 orang anak, yaitu anda dan dua saudara seibu anda tersebut. Tiga orang anak almarhumah ibu berbagi di harta warisan ibu tersebut, laki-laki dihitung dua bagian dan perempuan dihitung satu bagian.
@samadsafuan89
2 жыл бұрын
Maaf ustadz..kami bertga smua prmpuan brrti ⅛ dr hrta ibu utk kami bertiga?misal ⅛ x 100 jt hasilnya 12.5 dbagi 3anak prmpuan ini nggih jd masing" dpt 4jt?begitu ustadz?
@samadsafuan89
2 жыл бұрын
Mohon bantuannya ustadz krn hal ini smua kakak sya mnjauh dn memusuhi sya,bhkan srtfkt alm bpk sya di titipkan d pk rt tmpt tinggal sya..dn kakak sya mau sya ajak ambil kalau sya mau memberi uanh k mreka Mohon diberi penjelasan ustadz krn sya ingin kedua alm org tua sya tenang dn ringan hisabnya d hdpan allah
@akurat606
4 жыл бұрын
Assalam mualaikum,maaf pak ustadz mau tanya,jika saudara ada yang meninggal,dari saudara 1 ayah beda ibu, apakakah saudara 1ayah beda ibu berhak mendapatkan waris dari saudara yang meninggal,ataukah yang berhak mendapatkan hanya saudara 1 ayah 1 ibu saja,saudara nya meninggal baru ningkah 9 bulan blum ada anak, dan orang tua saudara kami pun sudah lama meninggal,harta almarhum saudara saya itu ada yang berasal dari warisan orang tua ,dan sebaigain kalu rumah itu dari hasil saudara saya yang meninggal,mohon pencerahan nya ya
@ahmadmuttaqinofficial8692
4 жыл бұрын
Saudara seayah bisa mendapat bagian dari harta Almarhum apabila tidak ada saudara kandung Almarhum. Kalau ada saudara kandung (satu ayah satu ibu) maka saudara se ayah terdinding (tidak dapat bagian)
@endehhendiarti8434
Жыл бұрын
Assalamu'alaikum Ibu saya meninggal. Pas nikah sama ayah , ibu udah punya anak laki². Ibu nikah sama ayah punya anak saya aja 1 (Perempuan) Jika anak ibu minta warisan, bagaimana pembagian nya ?
@abdullatief5441
3 жыл бұрын
Maaf ustad saya mau bertanya,, mertua saya anaknya 3,yg bungsu perempuan, tapi ketiganya beda ayah semua, ibu mertua punya rumah karena nikah dengan suami terakhir yg anaknya perempuan, sedangkan waktu nikah pertama dan kedua belum punya rumah(ngontrak), gmna cara pembagian rumah tersebut, apakah itu hak anak perempuan semua, atau anak laki2 juga ada hak nya ?
@ahmadmuttaqinofficial8692
3 жыл бұрын
1. Apakah rumah itu didapat setelah menikah dengan suaminya terakhir, atau rumah itu sudah dimiliki oleh suaminya yg terakhir itu sebelum pernikahan mereka? 2. Siapa yg lebih dulu meninggal antara suami dan istri tersebut?
@sartinahskincare9181
2 жыл бұрын
@@ahmadmuttaqinofficial8692 afwan ustadz, pertanyaan ana kurang lebih sama nih.... Cuma bedanya gini "Mertua perempuan punya anak laki2 dari hasil pernikahan pertama, lalu cerai dan menikah lagi dgn suaminya yg terakhir dapet 2 anak perempuan, mertua perempuan dgn suami pertama tdk mempunya harta, lalu di pernikahan terakhir mereka mempunyai rumah, rumah dibangun setelah mereka menikah" Lalu apakah suami saya ini anak laki2 dari mertua perempuan dapet hak waris??
@Daumi_Blog
Жыл бұрын
Assalamu'alaikum Ustadz, Jika Seorang Wanita Meninggal, Dan Almarhumah Meninggalkan Suami, Ibu, 2 Saudari Kandung dan 2 Saudara Seibu. Berapakah Masing Masing Bagiannya Ustadz?
@rizkafaradilla6214
3 жыл бұрын
semoga d balas ustadz.. suami saya punya warisan tanah dan kebun tp saudara seibu suami saya yg perempuan (kakaknya) lebih menguasai warisan itu ustadz... malah hasil kebun tidak d bagi terhadap suami saya... bagaimana hukum nya itu ustadz
@tirtaridha4859
3 жыл бұрын
Assalamualaikum ustad saya mau bertanya mohon bantuan nya : jika seorang WANITA (JANDA) tidak mempunyai anak.. mempunyai sodara sodari dan mempunyai harta warisan dr orang tua.. lalu dia belikan sebuah RUMAH dari harta warisan tersebut dan dia memilik SUAMI dan suami nya itu mempunyai ANAK dan anak nya pun sudah berumah tangga juga.. dan skrang si WANITA tersebut meninggal lalu si SUAMI nya pun meninggal juga.. pertanyaan nya harta WARISAN rumah itu hak nya siapa USTAD???? Untuk anak suami nya atau untuk sodara istrinya???? mohon penjelasan nya.. terima kasih 🙏🙏🙏🙏
@ahmadmuttaqinofficial8692
3 жыл бұрын
Dari uraian pertanyaan di atas dipahami bahwa rumah itu berasal dari harta sang istri dari warisan orang tuanya, karena itu rumah tersebut adalah harta pribadi istri. Maka sewaktu istri meninggal rumah itu menjadi harta warisan. ahli warisnya: - Suami dapat 1/2 x Harta warisan = ... - Sisanya (1/2 lagi) menjadi bagian dari saudara-saudari Almarhumah. Kemudian pada saat suami meninggal dunia, harta suami (Yang diperoleh dari warisan istrinya itu) seluruhnya menjadi hak dari anak-anaknya. Wallahu A'lamu
@tirtaridha4859
3 жыл бұрын
@@ahmadmuttaqinofficial8692 ooh jadi begitu ya Ustad Ahmad 🙏 Jadi di saat RUMAH tersebut sudah terjual lalu bagikan lah harta nya persentasi nya % sperti yg Ustad jelaskan barusan ya Ustad?? Karna rumah WARISAN dari orang tua (WANITA) blum di jual sedang proses mau di jual.. Mohon maaf ya Ustad saya banyak bertanya karna saya tidak paham akan hal hal yg sperti ini trima kasih ya Ustad 🙏🙏
@deckikristiono5292
2 жыл бұрын
Assalamualaikum pak Ustadz, kami 4 saudara kandung seibu, saya anak perempuan dan 3 saudara saya laki-laki, 1 kakak laki-laki dan 2 adik laki-laki. Almarhumah mama kami menikah 3 kali dari perkawinan pertamanya dapat anak saya dan kakak laki-laki dan cerai mati. Hasil perkawinan kedua mama memperoleh anak laki-laki adik saya dan cerai meninggal. Terakhir mama menikah lagi dan mendapatkan anak ke 4 yakni laki-laki adik kami yang bontot. Setelah beberapa waktu perkawinan mama meninggal dunia dan papa menjalani hidup bersama kami anak-anaknya. Belum lama ini papa akhirnya meninggal dunia dan meninggalkan warisan tanah, bangunan, dan empang ikan yang saya tahu diperoleh setelah papa dan mama menikah beberapa tahun. Yang saya tanyakan adalah apakah kami anak-anak mendapatkan hak waris yang sama dari warisan yang ditinggalkan oleh papa? Dan pembagiannya seperti apa?. Saya khawatir karena kami melihat adik kami yang bontot menganggap semua warisan adalah miliknya karena menganggap sebagai anak kandung dari papa. Mohon pencerahannya, terima kasih.
@FaisalRambo
9 ай бұрын
Saya anak prempuan pertama sdh menikah dan memiliki anak, saya dapat warisan warisan menggantikan ibu saya meninggal blum sempat mendapat harta dri kake saya ,Saya punya sodar seibu 3 org satu laki laki 2 perempuan apakah mereka dapat warisan ibu saya? Mohon dijawab
@أسماءمحمد-ش1ص4خ
3 жыл бұрын
اسلام عليكم ورحمة الله وبركاته Pa Ustadz...izin bertanya saya punya anak 2.Yang pertama laki- laki dan yg ke 2 perempuan. Dua anak ini beda ayah. Setelah cerai dari suami yg pertama sy berangkat tkw.Setelah bberapa thn kemudian sy menikah lg dan punya anak perempuan...kemudian sy cerai lg dan berangkat tkw lg.Yg sy tanyakan Ustadz...bila sy meninggal dunia apakah anak sy yg perempuan jg mendapatkan warisan dr hasil usaha sy seperti halnya anak yg seayah dan seibu.Mohon jawabannya Ustadz dan terimakasih banyak smg Allah yg membalas kebaikan Ustadz dan smg ilmunya berkah utk dunia dan akhirat.Aamiin yaa Rabbal 'aalamiin.
@ahmadmuttaqinofficial8692
3 жыл бұрын
anak laki-laki dan anak perempuan anda akan mendapat warisan dari anda. yang laki-laki dihitung dua bagian dan yang perempuan dihitung satu bagian. misalkan harta anda 900 juta maka ; - Anak laki-laki dapat 2/3 x 900 juta = 600 juta - Anak perempuan dapat 1/3 x 900 juta = 300 juta. wallahu A'lamu
@nilasofiyana3834
2 жыл бұрын
Assalamu'alaikum ustad. Ayah & ibu sy sdh meninggal. Sy 3 bersaudara (saya perempuan, 1 adik laki2, 1 adik perempuan sy sdh meninggal). Sy punya saudara seayah 1 orang, dan seibu 3 orng. Apakah saudara seayah & seibu berhak mendapatkan warisan? Mohon pencerahannya, trimakasih ustad. Wassalamu'alaikum
@ahmadmuttaqinofficial8692
2 жыл бұрын
1. Siapa yg lebih dulu meninggal antara ayah dan ibu anda 2. Apakah harta yg ditinggalkan itu harta bersama antara ayah dan ibu anda
@dmiahijab7848
3 жыл бұрын
Asalamualaikum pa ustadz mau bertaaanya ..apakh sodara seibu dapat warisan ..ibu nya masih ada .sodara yg meninggal ini tidak punya istri dan anak ..hanya punya sodara kandung 4 sidara seibu 6 ..dan ibunya masih ada ..bbagaiman cara pembagian warisnya ...trimakasih
@ahmadmuttaqinofficial8692
3 жыл бұрын
Ibu dapat 1/6 Saudara2 seibu dapat 1/3 Sisanya menjadi hak saudara2 kandung. Pembagian; AM 6 Maka 1/3 = 2/6 Dengan demkian; - Ibu 1/6 X harta warisan = ... - Saudara2 seibu 2/6 X harta warisan = ... - Saudara2 kandung 3/6 X harta warisan = ...
@zaklidiaz7111
2 жыл бұрын
Yg trdiding gimana pak ustat
@ahmadmuttaqinofficial8692
2 жыл бұрын
Yang terdinding artinya tidak dapat bagian warisan disebabkan ada ahli waris yang lebih dekat kekerabatannya dengan pewaris (pemilik harta)
@as-sasaqi2253
2 жыл бұрын
Cara membagi warisan dari ibu bagaimana?
@ahmadmuttaqinofficial8692
2 жыл бұрын
mintak diperjelas pertanyaannya ya. 1. Siapa yang meninggal 2.Siapa saja ahli waris yang ada
@muhammadfajarriansyah86
3 жыл бұрын
Bang saya mau mengajukan pertanyaan ,tentang pembagian warisan kakek saya ,yng menjadi perdebatan di keluarga saya Kakek saya meninggal 3 tahun yng lalu meninggal kan 1 hektar tanah dan 10 orang anak 6 laki laki dan 4 perempuan dan orang tua saya anak laki laki pertama sudah meninggal dunia terlebih dahulu ,yng saya mau tanyakan apakah hak waris jatuh kepada saya dan kalaupun iya jika saya di bagi warisan semau nya mereka saja apa kah saya bisa untuk menuntut hak saya ,semua tertutup dari hasil penjualan dan berapa berapa yng di dapat dari pewaris pewaris lain saya tidak tahu dalam musyawarah hanya jumlah nominal saya saja yng di sebut kan apa kah saya bisa menuntut hak saya,dan apa yng harus saya lakukan sekarang untuk mendapatkan hak saya,mohon petunjuk nya bang karna saya belum mengerti apa apa dan buta tentang hukum🙏
@ahmadmuttaqinofficial8692
3 жыл бұрын
Kalau kakek lebih dulu meninggal dari ayah anda, maka satu hektar itu dibagi 16. Masing2 anak laki2 (termasuk ayah anda) mendapat bagian 2/16 X satu hektar = ..., sedangkan Masing2 anak pr mendapat 1/16 x satu hektar = ... Karena ayah anda sudah meninggal, maka haknya berpindah kepada ahli warisnya (temasuk anda)
@muhammadfajarriansyah86
3 жыл бұрын
Trimakasi atas kejelasan nya pak🙏
@melatibunga9072
2 жыл бұрын
Assalamualaikum...izin bertanya ustdz, apa harta bawaan ibu saya boleh dihibahkan kepada anak tertuanya dengan secara lisan tanpa ada surat karena jaman dlu, setelah dibuatkan sertipikat di kemudian hari saudara tiri saya lain ayah satu ibu menggugat saya minta bagian tp sy tdk mau memberikanya karena sy sdh sah memiliki sertipikat. Lalu adik tiri sy ini meminta dan menekan inu saya untuk membatalkannya biar bisa dibagi ulang atau rata, Bagaimana solusinya ustdz ,soalnya adik tiri sy ssh siap menggugat saya atas nama ibu sy dipengadilan
@ahmadmuttaqinofficial8692
2 жыл бұрын
Hibah sah secara syariat bila ada bukti akad tertulis atau ada dua orang saksi yang dipercaya walaupun hanya secara ucapan saja. Dan harta yang telah dihibahkan itu menjadi milik dari yang menerima hibah.
@ahmadmuttaqinofficial8692
2 жыл бұрын
Namun satu hal, bahwa orang tua yang memberi hibah kepada anaknya bisa mencabut hibahnya kembali. dan itu sah secara syariat.
@melatibunga9072
2 жыл бұрын
@@ahmadmuttaqinofficial8692 syukron pak,moga chanelnya terus berkembang
@bungasari57
3 жыл бұрын
Assalamualaikum, pak ustad izin bertanya apakah saudara seibu beda ayah mendapatkan warisan? Ibu saya baru saja meninggal. Tapi dengan suami yg terakhir (meninggal dunia) meninggalkan satu anak. Bagaimanakah hukumnya? Terimakasih wassalamualaikum wr wb
@ahmadmuttaqinofficial8692
3 жыл бұрын
Kalau ibu anda meninggal dunia dan ada harta warisan nya, maka semua anak2nya (baik dari suami yg terakhir atau suami sebelumnya) mendapat hak yang sama. Masing2 laki2 dihitung dua bagian dan Masing2 anak perempuan dihitung satu bagian.
@anangprana5847
2 жыл бұрын
@@ahmadmuttaqinofficial8692 jadi yg di maksud terdinding itu gimana tadz apkh saudara itu pnya anak? \cucu mksd nya cucu almarhum kah?
@rahmanto5749
2 жыл бұрын
@@ahmadmuttaqinofficial8692 kalau kedua orangtua meninggal apakah saudara se ibu juga dapat?
@ahmadmuttaqinofficial8692
2 жыл бұрын
@@anangprana5847 Terdinding maksudnya tidak mendapatkan bagian harta warisan karena masih ada ahli waris yang lebih dekat kekrabatannya dengan pewari(almarhum/almarhumah). Contoh seseorang meninggalkan Anak alakii-laki dan saudarakandung, maka saudara kandung terdinding sebab adanya anak laki-laki almarhum.
@dwiyani4359
3 жыл бұрын
Assalamualaikum ustadz kami mau tanya mertua saya
@amihamidah9616
3 жыл бұрын
Pa ustad mau tanya, Paman saya yg seibu dg ibu saya. paman sy sudah meninggal dan meninggalkan waris. Apakah adik (saudara se ibu) mendapatkan hak waris? Dan saudara seibu yg sudah meninggal apakah ada hak waris untuk anak²nya?
@ahmadmuttaqinofficial8692
3 жыл бұрын
Saudara/i seibu mendapat bagian warisan selama almarhum tidak meninggalkan anak, cucu, ayah atau kakek. Kalau yg tersebut di atas itu ada, maka saudara/i seibu terdinding
@ahmadmuttaqinofficial8692
3 жыл бұрын
Kalau saudara/i seibu yg mendapat bagian itu meninggal, maka hak warisnya berpindah ke anak2nya
@amihamidah9616
3 жыл бұрын
Bagaimana pembagian dengan istrinya dan saudara/i almarhum?
@ahmadmuttaqinofficial8692
3 жыл бұрын
@@amihamidah9616 istri dapat 1/8 Saudara/i terdinding kalau Almarhum meninggalkan anak laki2
@mr52story
3 жыл бұрын
Assalamualaikum ustad, saya mau bertanya tentang masalah pembagian waris yg hanya seibu, 3 bulan yang lalu nenek saya meninggal , beliau meninggalkan warisan berupa ruko dan kontrakan2 yang berkisar 25M, kakek sudah meninggal 5 tahun yg lalu, tetapi tidak ada pembagian warisan setelah itu, bagaimana cara pembagian warisan ibu saya dengan paman , sedangkan ibu saya dan paman itu hanya saudara seibu, terimakasih ustad, semoga dibalas
@ahmadmuttaqinofficial8692
3 жыл бұрын
1. Apakah harta yg ditinggalkan nenek anda itu harta bersama dengan Alm kakek? 2. Kakek yg dimaksud di sini, apakah kakek kandung anda atau kakek kandung saudara seibu anda tersebut?
@mr52story
3 жыл бұрын
1.iya pak ustad, itu harta bersama dengan nenek saya, karena beliau sama2 bekerja 2. Bukan kakek kandung , karena ayah dari ibu saya sudah lama sekali meninggal, lalu nenek saya menikah lagi dan memiliki satu anak laki2 yaitu paman , jadi ibu dan paman hanya saudara seibu
@ahmadmuttaqinofficial8692
3 жыл бұрын
@@mr52story kalau 25 M itu harta bersama, maka saat kakek(suami nenek) meninggal harta warisannya hanya 12,5 M. Sedangkan 12,5 M lagi menjadi bagian nenek. Ahli warisnya; - Istri (nenek anda) dapat 1/8 X 12,5 M = 1.562.500.000 - Anak laki- laki ( paman anda) mendapat sisanya, yaitu 7/8 X 12,5 M = ... Lalu pada saat nenek anda meninggal, harta warisannya adalah 12,5 M + 1.562.500.000 = 14.062.500.000. Ahli warisnya satu anak laki-laki (paman anda) dan satu anak perempuan (ibu anda). Maka harta itu dibagi tiga karena anak laki2 dihitung dua bagian. Dengan demikian; - anak laki2 dapat 2/3 X 14.062.500.000. = .... - Anak pr dapat 1/3 X 14.062.500.000. = ...
@feniariska6589
2 жыл бұрын
Assalamualaikum pak ustad saya mau bertanya, ibu saya dapat warisan dari nenek saya, saya anak satu satunya dari ibu saya, lalu ibu saya menikah lagi dan dapat 5 anak, terus warisan tu dijual apakah adek Seibu saya dapat bagian juga..??? Semoga ustad bisa menjawab pertanyaan saya, terima kasih
@ahmadmuttaqinofficial8692
2 жыл бұрын
Anda punya hak yang sama dengan saudara-saudari seibu anda. Masing2 anak laki2 dihitung dua bagian dan Masing2 anak perempuan dapat satu bagian.🙏👍
@feniariska6589
2 жыл бұрын
@@ahmadmuttaqinofficial8692 terima kasih ustad
@3serangkai26
2 жыл бұрын
Assalamu'alaiku ustad... Saya ingin bertanya apakah saudara seibu berhak mendapat warisan dari nenek saya? alurnya begini ustad, jadi nenek saya punya warisan sebidang tanah yang di dapat dari ayahnya,,, nenek saya menikah dengan kakek saya dan melahirkan 2 orang anak, yaitu ibu saya dan paman saya, lalu kakek saya meninggal,,, setelah itu nenek saya menikah lagi dan mempunyai 2 orang anak laki² dan perempuan, dari pernikahan ke 2 nya ini, dengan demikian apakah saudara seibu ,ibu saya itu berhak atas tanah itu pak ustad? mohon pencerahannya,,,🙏
@3serangkai26
2 жыл бұрын
mohon pencerahnnya pak ustad 🙏
@3serangkai26
2 жыл бұрын
Mohon pencerahannya pak ustad 🙏 saudara dari ibu saya merongrong selalu karena ini.. jika memang mereka berhak kami akan berikan tapi kami mohon pencerahan dari pak ustad terlebih dahulu,
@ratihpemasarankr9151
3 жыл бұрын
Assalamu'alaikum Saya nikah dg duda dg 3 anak laki2..Sy tidak punya anak..pd saat suami sy meninggal..sy mendapatkan gaji suami dr knt..uang taspen.simpanan di bank. asuransi kematian n rumah warisan suami. Dari uang tersebut..mana yg disebut warisan n bukan warisan.. Berapa hak sy sbg istri dan anak2.. mohon penjelasan.. terima kasih ustad
@ahmadmuttaqinofficial8692
3 жыл бұрын
Harta warisan: Yg bukan warisan; - asuransi - gaji setelah suami meninggal
@ahmadmuttaqinofficial8692
3 жыл бұрын
Yg termasuk harta warisan: - Rumah - setengah dari simpanan Bank ( harta bersama dgn istri) kalau adanya simpanan itu setelah menikah dengan istrinya - Setengah dari Taspen
@ahmadmuttaqinofficial8692
3 жыл бұрын
Setengahnya lagi menjadi hak istri
@ahmadmuttaqinofficial8692
3 жыл бұрын
Dari harta warisan itu, istri masih berhak 1/8. Selebihnya (7/8) menjadi hak anak2 Almarhum
@ahmadmuttaqinofficial8692
3 жыл бұрын
Mengenai harta yg bukan warisan, tidak mesti terikat pembagiannya berdasar faraidh. Boleh dibagi sesuai kesepakatan atau sesuai ketentuan yg tertulis pada polis asuransi atau aturan instansi Alm suami
@kangnanaparean5196
3 жыл бұрын
ibu A seorang janda punya anak laki laki 1. mempunyai rumah dan sawah warisan dari suaminya yang meninggal. rumah dan tanah atas nama ibu A. kemudian ibu A menikah dengan bapak B. bapak B ketika menikah tidak membawa harta benda sepeserpun. hasil pernikahan ibu A dengan bapak B mempunyai satu anak perempuan. kemudian ibu A meninggal. apakah anak perempuan mendapat hak waris dari rumah tersebut. padahal rumah itu peninggalan suami pertama.
@ahmadmuttaqinofficial8692
3 жыл бұрын
Rumah itu adalah peninggalan dari suami pertama. Misalkan rumah itu seharga 80 juta, maka hak istri dari rumah itu hanya 10 juta. Sedangkan 70 juta lagi menjadi hak anak laki2nya. Lalu pada saat sang istri meninggal dunia, harta warisannya adalah 10 juta. Ahli warisnya; - Suami kedua dapat 1/4 - selebihnya (3/4 lagi) menjadi hak dua orang anaknya. Pembagian: - Suami 2/4 X 10 jt = ... - Anak laki2. 2/3 X 3/4 X 10 jt = ... - Anak pr 1/3 X 3/4 X 10 jt = ...
Пікірлер: 92