Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz mengenai rokok :
Merokok menurut kami hukumnya haram. Kita pun telah mengetahui bagaimana hukum rokok itu sendiri dari sisi bahaya yang begitu banyak yang ditimbulkan. Itulah mengapa rokok itu haram tanpa diragukan lagi. Para pakar kesehatan telah menyatakan bahwa rokok dapat menimbulkan bahaya yang amat banyak. Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim untuk meninggalkan dan berhati-hati dengan rokok. Allah sendiri melarang orang yang beriman mencelakakan dirinya sendiri. Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Allah Ta’ala juga berfirman,
Sumber rumaysho.com/1...
-
Supported By :
@localproject.official
/ localproject.official
@aang.songkok
instagram.com/...
Donasi Dakwah
Bank Muamalat
No.Rek : 1010124921
an.Al-Kholil Bin Ahmad Al-Farohidi
Негізгі бет bagi yang masih merokok
Пікірлер