Barang temuan atau luqathah merupakan harta/barang yang hilang dari pemiliknya dan ditemukan oleh orang lain. Bagi yang menemukan, maka wajib baginya mengumumkan selama satu tahun di tempat ditemukan atau tempat-tempat umum.
Namun barang temuan yang tidak berharga atau nilainya kecil maka boleh dimanfaatkan oleh penemunya.
Simak penjelasannya dalam video kasus berikut ini
Негізгі бет Barang Temuan | Ustadz Ammi Nur Baits, ST., BA
Пікірлер: 181