Helena Lim, seorang wanita yang kaya raya, kini mendapat sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk (TINS). Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Helena Lim sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Helena Lim, yang merupakan manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), diduga terlibat dalam perbuatan korupsi yang merugikan negara. Ia dituduh melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai akibat dari penetapan status tersangka, Helena Lim langsung ditahan oleh penyidik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejagung.
Kasus ini mencuat setelah terungkap adanya dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022. Tindakan korupsi tersebut diduga telah menyebabkan kerugian ekologis yang signifikan.
penetapan Helena Lim & Harvey Moeis sebagai tersangka ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Dengan menjerat Helena Lim menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diharapkan kasus ini dapat diproses secara tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
KZitem @GlendLuzi #korupsi #indonesia #viral #helenalim #harveymoeis
Негізгі бет Begini Peran Crazy Rich Helena Lim di Kasus Korupsi Timah,Rugikan Negara Rp 271 T
Пікірлер: 5