BERHUTANG TAPI ENGGAN MEMBAYAR - UST. KHALID BASALAMAH
Hukumnya utang wajib dibayar, kecuali bila direlakan oleh si pemberi utang. Kalau tidak membayar sampai meninggal, maka harus dibayarkan oleh ahli warisnya. Kalau ahli warisnya tidak sanggup, maka harus dibayarkan dari zakat yang kumpulkan oleh baitul maal.
Hadis Nabi: "Jiwa seseorang mukmin itu tergantung pada utangnya, sampai dilunasinya." "Barangsiapa meninggal dalam keadaan berutang, maka tanggungankulah (tanggungan baitul maal) melunasinya (H.R. Muslim).
#ceramahkhalidbasalamah #khalidbasalamahofficial #ustadzkhalidbasalamah
Негізгі бет BERHUTANG TAPI ENGGAN MEMBAYAR - UST. KHALID BASALAMAH
Пікірлер: 6