#NabhanAbdullah. Channel
#Bersalamsalaman #Musafahah #Menurut #Hukum #Syariat #Islam. #UstKhairanMuhammadArif.
Bersalam- salaman (Musafahah) menurut Hukum (Syariat) Islam. - Ust.Dr. Khairan Muhammad Arif M.A.
Masjid Al-Hidayah, Komplek Perum Raflesia, Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Madya, Bekasi.
Bersalam-salaman atau Musafahah pada awalnya diperkenalkan melalui Syariat Islam, kemudian menyebar dan di ikuti oleh Negara-negara Barat.
Bersalaman ( Musafahah ) sesama muslim hukumnya Sunnah. Terlepas apakah seseorang dlm keadaan hadast besar (Junub) atau atau hadast kecil, Juga terlepas apakah orang yg kita salami itu dlm keadaan gangguan jiwa( gila). Dengan orang fasik sekalipun kita harus menerima jabatan tangan mereka.
Dengan orang diluar Islam (Kafir) sekalipun kita harus menerima jabatan tangan (salaman) dari mereka, apabila mereka mendahului mengajak bersalaman. Apabila mereka mengucapkan Assalammu'alaikum, kita membalas dengan wa'alaikum.
Mengenai jabat tangan setelah sholat fardu sebelum zikir terjadi khilafi'ah ( beda pendapat ) di antara para Ulama.
1) Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Hambali merupakan bid'ah tetcelah alasannya Nabi tdk melakukan.
2) Menurut Imam Syafe'i dan Imam Nawawi tidak apa apa merupakan sunnah boleh dilakukan. Hadistnya dlm salah satu hadist Nabi Muhammad dlm keadaan safar melakukan sholat Jamak Qosor Dzuhur dan Ashar. selesai sholat para sahabat menyodorkan tangan utk bersalaman dan Nabi Muhammad menerimanya. jadi menurut pendapat ini boleh khusus sholat Dzuhur dan Ashar saja.
Perlu kita perhatikan ketika sahabat di samping kita sedang berzikir sebaiknya kita tidak perlu melakukan jabat tangan karena akan mengganggu dan memutus do'a yg mereka sedang panjatkan.
Негізгі бет Bersalam-salaman (Musafahah) menurut Hukum (Syariat) Islam - Ust. Dr. Khairan Muhammad Arif M.A.
Пікірлер