Kartu kuning sebetulnya adalah kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh dinas tenaga kerja dan transmigrasi (disnaker) masing-masing kabupaten/kota.Disebut kartu kuning karena kartu tanda pencari kerja (kartu ak-1) ini berwarna kuning. Dibuat sebagai bukti diri BAGI WARGA LEBONG YANG BERGUNA UNTUK melakukan pelamaran kerja di suatu instansi atau perusahaan.Biasanya kartu kuning dibutuhkan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan seperti ikut pendaftaran calon pegawai negeri sipil (cpns), melamar ke badan usaha milik negara (bumn) MAUPUN badan usaha milik SWASTA (bums).Nah, Jika semua dokumen sudah dipersiapkan, anda tinggal datang ke kantor disnakertrans kabupaten lebong yang melayani pembuatan ak-1. Ingat, berpakaian rapi (formal) dan datang sendiri karena tidak boleh diwakilkan.membuat kartu kuning di kantor Disnakertrans hanya memakan waktu kurang dari 10 menit saja. Dan tidak dikenakan biaya apapun alias gratisPersyaratan yang perlu dipersiapkan sebelum membuat kartu kuning ANDA hanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut.• Ijasah asli atau fotokopi ijasah yang dilegalisir : Bawalah fotokopi ijasah Anda yang sudah dilegalisir. • Kartu tanda penduduk (KTP) asli : Umumnya petugas hanya menanyakan KTP asli Anda untuk mengonfirmasi data. Namun, tidak ada salahnya untuk membawa serta fotokopi KTP asli sebagai bahan verifikasi.• Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar : Siapkan pasfoto berwarna sebanyak dua lembar.Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu folder atau satukan dalam satu map. Lalu bawalah dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Anda akan menemukan loket khusus pembuatan kartu kuning di dinas tenaga kerja. Setelah menyerahkan dokumen, petugas akan menanyakan keperluan Anda membuat kartu kuning. Petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda lampirkan, namun ada kalanya Anda yang harus mengisi data tersebut sendiri.Tempelkan pasfoto yang telah Anda sertakan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan. Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta Anda untuk memeriksa kembali data yang tertera pada kartu kuning. Kalau Anda sudah yakin tidak ada kesalahan, petugas yang berwenang akan menandangani kartu kuning milik Anda.
Editor LEBONG TV : Syarif Hidayat
Негізгі бет BIKIN KARTU PENCARI KERJA / KARTU KUNING (AK-1) CUMA 10 MENIT, BEGINI SYARAT DAN CARANYA
Пікірлер: 279