Tragis, Bocah 8 Tahun dirudapaksa Ayah dan Kakek Kandung
Nasib tragis dialami oleh AM anak umur 8 tahun. Sejak Oktober 2022 bocah ini dicabuli dan diperkosa ayah kandungnya. Bukan hanya ayahnya, kakeknya juga turut serta menghancurkan masa depan AM.
Prilaku bejat ini, terjadi di Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Kedua pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Toba.
Kasat Reskrim Polres Toba, AKP Nelson Sipahutar membenarkan kejadian ini. Kedua pelaku ditangkap pada hari Minggu (18/6), untuk diproses secara hukum.
“Pelaku adalah ayah kandung, SM (34) dan kakek kandung DM (60), keduanya mengaku telah melakukan pencabulan dan perkosaan terhadap putrinya AM (8) yang masih kelas 1 di bangku Sekolah Dasar,” terang AKP Nelson Sipahutar.
Dijelaskan Nelson, ayah korban SM (34) melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap putrinyanya sejak Oktober 2022 sampai 8 Juni 2023, sedangkan kakeknya DM (60) melakukan perbuatan cabul terhadap korban pada hari Sabtu 10 Juni 2023 di rumahnya. Korban dan kedua pelaku tinggal dalam satu rumah tanpa kamar.
Terungkapnya kasus ini, berawal korban menceritakan perlakuan bejad kedua pelaku kepada teman-temanya. Oleh temanya, hal ini kemudian diceritakan kepada bibi korban. Kemudian bibi korban melapor ke Polisi.
Dalam melakukan perbuatan cabul terhadap putrinya, pelaku SM selalu mengancam korban untuk menuruti permintaan pelaku dan korban juga sering dianiaya pelaku. Motif pelaku melakukan aksi bejadnya karena sudah berpisah dengan istri selama empat tahun, terang Nelson Sipahutar.
Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 3 sub 82 ayat 2 Jo pasal 76D dan E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman Hukuman 15 tahun, karena pelakunya orang tua sendiri ditambah sepertiga dari ancaman hukuman menjadi 20 tahun penjara.
Негізгі бет BOCAH 8 TAHUN DIRUDAPAKSA AYAH DAN KAKEK KANDUNG DI KAB.TOBA SUMUT
Пікірлер: 4