Yuk Subscribe / @officialsindonews
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Hal tersebut dibacakan dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon terkait kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon.
Putusan tersebut membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.
Website: www.sindonews....
Profile: index.sindonew...
Facebook: / sindonews
Instagram: / sindonews
Twitter: / sindonews
Tiktok: / sindonews
#BreakingNews #vinacirebon #pegisetiawan #cirebon #pegi
Негізгі бет [BREAKING NEWS] Bebas, Pegi Setiawan Tiba di Cirebon | Selasa, 9 Juli 2024
Пікірлер