Setelah menjadi buronan selama 13 tahun oleh Kejaksaaan Negeri (Kejari) Mataram, terpidana kasus korupsi dana Kredit Usaha Tani (KUT) Musim Tanam Baru Tahun 1999, Rusydan akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Kota Batam.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini mengatakan penangkapan terhadap terpidana Rusydan berawal ketika Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengendus keberadaan yang bersangkutan (Rusydan) di salah satu kawasan di Kota Batam.
"Berdasarkan informasi dari Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC), tim Tangkap Buron (Tabur) yang terdiri dari Tim Intelejen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan tim Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri langsung bergerak cepat menangkap terpidana Rusydan di Jalan Jend. Ibnu Sutowo No.1, Batam Centre, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada hari Selasa, tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 14.10 WIB," kata Herlina, Rabu (15/3/2023).
Негізгі бет Музыка Buronan Kasus Korupsi Kejari Mataram Ditangkap di Batam
Пікірлер