Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 bahwasanya KK/Akta yang dicetak oleh dukcapil saat ini menggunakan Kertas HVS, tidak lagi menggunakan Blanko Security Printing seperti sebelumnya.
Dokumen kependudukan seperti KK, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan/Perceraian, Akta Kematian dan lain lain yang sudah menggunakan TTE tidak perlu di legalisir. (permendagri No 104 Tahun 2019 pada pasal 19 ayat 6)
Anda mau daftar Sekolah, Kuliah, Masuk Kerja, buat Rekening dan lain-lain yang meminta persyaratan Dokumen Kependudukan tersebut tidak membutuhkan Pelayanan Legalisir!!
download aplikasi cek keaslian dokumen kependudukan disini play.google.com/store/apps/de...
Cara Downoad Dan Daftar Identitas Kependudukan Digital • Cara Daftar Identitas ...
Cara Print dan Download sendiri Dokumen Kependukan • Cara Download Dan Prin...
Cara Print Dokumen Kependudukan menggunakan HP ke printer • Cara Download Dan Prin...
Semoga bermanfaat, kurang lebihnya mohon maaf
Terimakasih sudah menonton, jangan lupa Lile dan Share ya agar yg lain juga tau...
Subscribe for more video
Негізгі бет Cara Cek Keaslian Dokumen Kependudukan Yang Sudah Menggunakan Tanda Tangan Elektronik
Пікірлер: 631