Cara dan Syarat Mudik Lebaran 2022 | Vaksin Booster Pedulilindungi
Silahkan tinggalkan komentar. Mudah-mudahan Bermanfaat.
✓ Jangan lupa Subscribe, Like, Comment dan Share ya teman-teman. Untuk yang membutuhkan info ini :
👍Like, Comment and Share Ya 👍
Don't forget to subscribe. FREE... ✓ Subsribe ▶︎ goo.gl/4GqYx7
Satgas Penanganan Cov|d-|9 mengeluarkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), termasuk mudik. Ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Cov|d-|9 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Cov|d-|9.
Ada tambahan ketentuan perjalanan khusus dengan usia 6-17 tahun yang telah menerima vaksin dosis kedua. Berlaku untuk semua moda transportasi baik laut, darat (dengan kendaraan pribadi atau umum),penyeberangan dan kerata api.
Lalu apakah wajib PCR? Berikut aturan terbaru perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 19 April 2022:
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes
RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Cov|d-|9.
PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Cov|d-|9 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
Berikut merupakan syarat dan aturan mudik 2022 jika Anda berniat menggunakan mobil pribadi untuk pulang ke kampung halaman. Hal ini penting untuk diketahui mengingat pemerintah sudah membolehkan masyarakat untuk melakukan mudik pada tahun ini.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain harus mematuhi protokol kesehatan hingga pamakaian aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, pemudik harus sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster jika tidak ingin direpotkan dengan tes Cov|d-|9.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Cov|d-|9.
Aturan tersebut juga mengatur para pemudik yang hendak penggunakan mobil atau kendaraan pribadi.
“Bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tak wajib menunjukkan hasil negatif PCR ataupun antigen,” bunyi salah satu poin dalam aturan tersebut.
Lantas, bagaimana jika belum mendapatkan vaksin booster?
Jika Anda sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, Anda harus menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun 1x24 jam atau hasil negatif PCR dalam waktu 3x24 jam sebelum berangkat sebagai syarat perjalanan.
“Pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum berangkat,” tulis aturan itu.
#caramudiklebaran #mudik2022 #aturanmudik20
Негізгі бет Cara dan Syarat Mudik Lebaran 2022 | Vaksin Booster Pedulilindungi
Пікірлер: 6