Kalau dirunut dari awal untuk memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut, maka proses legalisasi pertama kali dilakukan di Kantor Notaris, kemudian di Kementerian Hukum dan HAM, lalu ke Kementerian Luar Negeri dan terakhir ke kantor perwakilan negara asing di Indonesia. Dalam melakukan legalisasi, kantor-kantor tersebut memastikan kebenaran dari dokumen, terutama kebenaran tanda tangan dari akta yang dilegalisasi.
====================================
Untuk mendapatkan paket draf DOKUMENTASI LEGAL KETENAGAKERJAAN PERUSAHAAN (HRD/Personalia), silahkan ikuti link berikut:
Jasa Pembuatan Draf Kontrak/Perjanjian:
Silahkan follow kami juga di:
Website: www.legalakses...
Instagram: / legalakses
Facebook: / legalaksess
Twitter: / legalakses
Негізгі бет Cara Melegalisasi Dokumen Dalam Negeri Untuk Digunakan Di Luar Negeri (Bisa Online)
Пікірлер: 23