Aturan Khusus Setangan Leher
Setangan leher pramuka sebagai kelengkapan seragam pramuka sudah dipakai sejak lahirnya Gerakan Pramuka, 14 Agustus 1961.
Kedudukan setangan leher adalah merupakan satu dari 8 kelengkapan pakaian seragam pramuka sebagaimana diatur dalam SK Kwarnas Nomor 174/2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka.
Dijelaskan pada SK Kwarnas 174 tahun 2012 bahwa fungsinya adalah sebagai sarana pendidikan dan identitas bagi anggotanya guna meningkatkan citra Gerakan Pramuka.
Nah, setangan leher memiliki fungsi yang sangat penting karena untuk meningkatkan citra gerakan pramuka. Tapi sayangnya, Pemakaian setangan leher kurang mendapatkan perhatian serius dari pramuka.
Kesalahan pemakaian setangan leher dapat dilihat pada peserta didik, baik siaga, penggalang, penegak, maupun pandega.
Bahkan, para pramuka garuda pun juga banyak yang asal memakai. Padahal Pramuka Garuda memiliki kewajiban mengamalkan Satya dan Darma Pramuka, dan menjadi teladan yang baik bagi sesama anggota Gerakan Pramuka maupun masyarakat luas. Parahnya, kesalahan juga banyak terjadi pada Pembina Pramuka, juga pelatih Pembina pramuka, serta para pengurus atau andalan kwartir.
Bagaimanakan peraturan pemakaian setangan leher?
Pada SK Kwarnas Nomor 174/2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Searagam Anggota Gerakan Pramuka dijelaskan:
Bentuk Setangan Leher
a. setangan leher dibuat dari bahan warna merah dan putih.
b. berbentuk segitiga sama kaki. Dengan sisi panjang 90 cm - 130 cm dengan sudut bawah 90º
c. bahan dasar warna putih dengan lis merah selebar 5 cm.
Ketentuan Pemakaian
a. setangan leher dilipat sedemikian rupa (lebar lipatan ± 5 cm) sehingga warna merah putih tampak dengan jelas, dan pemakaiannya tampak rapi.
b. panjang disesuaikan dengan tinggi badan pemakai sampai di pinggang
c. dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.
d. dikenakan di bawah kerah baju.
Kesalahan yang banyak terjadi adalah pada lebar lipatan, kerapian, dan panjang sampai di pinggang.
Khusus bagi pramuka muslim putri yang memakai kerudung atau jilbab, ada dua ketentuan:
Jilbab berwana coklat tua tanpa asesoris.
1. jika jilbab masuk dalam baju, maka setangan leher dikenakan di bawah kerah baju.
2. jika jilbab di luar baju, maka setangan leher dikenakan menumpang jilbab.
Mari gunakan setangan leher dengan benar demi meningkatkan citra Gerakan Pramuka.
Негізгі бет cara memakai setangan leher sesuai peraturan kwarnas
Пікірлер: 8