Silahkan tinggalkan komentar. Mudah-mudahan Bermanfaat.
✓ Jangan lupa Subscribe, Like, Comment dan Share ya teman-teman. Untuk yang membutuhkan info ini :
👍Like, Comment and Share Ya 👍
Don't forget to subscribe. FREE... ✓ Subsribe ▶︎ goo.gl/4GqYx7
E-Hac Indonesia menjadi salah satu syarat untuk melakukan perjalanan domestik maupun internasional dengan moda transportasi pesawat terbang. Calon penumpang diimbau untuk memiliki aplikasi tersebut jika ingin melakukan perjalanan melalui jalur udara.
E-Hac Indonesia: Cara Mengisi di Aplikasi PeduliLindungi
Mengisi e-Hac di aplikasi PeduliLindungi cukuplah mudah. Calon penumpang dapat melakukannya dimana pun dan kapan pun. Berikut tata caranya:
Pastikan sudah memiliki aplikasi PeduliLindungi. Calon penumpang dapat mengunduh aplikasi PeduliLindungi melalui AppStore atau Playstore
Buka Aplikasi. Pada halaman utama, klik EHAC
Pilih 'Create e-HAC'
Setelah itu, akan muncul dua pilihan yaitu 'International eHAC' dan 'Domestic eHAC'. Calon penumpang memilih sesuai perjalanan yang dituju
Isi identitas diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, serta tujuan perjalanan
Memilih tujuan perjalanan di daftar kolom 'Travel Purpose'. Beberapa tujuan yang dapat dipilih seperti wisata, perjalanan bisnis atau urusan pekerjaan
Selanjutnya klik Next. Calon penumpang akan diarahkan untuk mengisi kota tujuan dan keberangkatan. Calon penumpang perlu mengisi nama maskapai, nomor pesawat, nomor tempat duduk hingga tanggal keberangkatan.
Langkah terakhir, pilih Next dan calon penumpang melakukan konfirmasi di halaman selanjutnya.
e-Hac Indonesia: Aturan Penerbangan DomestikAturan mengenai penerbangan domestik telah diberlakukan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pand3mi COV|D-|9. SE terbaru yang sudah diberlakukan sejak 3 November tahun 2021 tersebut dijadikan panduan bagi calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan menggunakan pesawat.
SE tersebut mengacu pada SE Satgas COV|D-|9 Nomor 22 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 56/2021 dan 57/2021. SE tersebut menyebutkan bahwa penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta antarbandara di wilayah Jawa-Bali diperbolehkan menggunakan antigen bagi calon penumpang yang telah mendapat vaksin dosis dua (vaksin lengkap).
Bagi penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, diperbolehkan menggunakan pesawat dengan wajib melakukan tes PCR, membawa kartu vaksin dan hasil negatif PCR maksimal 3 x 24 jam.
#caramengisiehac #ehac #pedulilindungi
1. Hasil negatif tes COV|D-|9 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menkes RI (lihat daftarnya di sini) dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di upload ke sistem eHAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait.
2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat.
3. Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
4. Anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan perjalanan dengan wajib menunjukan hasil tes negatif RT-PCR maksimal 3 x 24 jam dan didampingi anggota keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
5. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan.
6. Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat dihimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi kantor cabang Garuda Indonesia setempat.
7. Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan.
8. Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan.
9. Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir.
10. Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi COV|D-|9 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan.
Негізгі бет Cara Mengisi eHAC di pedulilindungi | Tips Perjalanan
Пікірлер: 18