Dalam kehidupan sehari hari di masyarakat kita banyak yang menikah tercatat di KUA ataupun kantor cataran sipil, akan tetapi ketika bercerai memilih hanya secara di bawah tangan atau dengan kata kain hanya di atas kertas bermaterai yang cukuo.. bagaimanakah hal seperti ini jika di pandang dari sisi hukum? kita bahas kupas tuntas dlm konten ini. semoga bermanfaat untuk masyarakat indonesia bahkan Dunia...
Негізгі бет Cerai/Talak di atas kertas bermaterai tanpa ke Pengadilan Agama bagaimana menurut Hukum??
Пікірлер: 733