JAKARTA, KOMPAS.TV - Langkah Dewan Perwakilan Rakyat merevisi Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sehingga kembali menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan menghapus batasan jumlah anggota dicurigai sebagai upaya bagi-bagi jatah jabatan.
Kemungkinan perubahan nama lembaga dalam waktu sempit menjadi perbincangan hangat, peneliti BRIN, Siti Zuhro menyebut, kalo dilihat cepat dan mungkin pasti mungkin. Ia juga menyebut di era reformasi ini banyak lembaga yang lahir dan menjadikan disfungsi.
“Kelahiran lembaga ini tidak sehat karena ditandai banyaknya lembaga yang disfungsi,” tambah Zuhro dalam program SATU MEJA.
Disinggung akan adanya bagi-bagi jabatan, Margarito Kamis buka suara tentang adanya perubahan nama Wantimpres menjadi DPA. Perubahan ini saya juga ikut merancangnya.
Produser: Leiza Sixmansyah
Thumbnail: Bara Bima
#dpa #jabatan #satumejatheforum
Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres akan dibahas khusus dan jadi usul inisiatif DPR. Dalam RUU tersebut Wantimpres akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Jumlah anggota DPA nantinya akan diserahkan sepenuhnya kepada Presiden terpilih, jadi sorotan karena dianggap sebagai bagi-bagi jatah kekuasaan.
Benarkah Dewan Pertimbangan Agung dibuat untuk memberikan masukan kepada Presiden mendatang atau demi kepentingan bagi-bagi jabatan?
Simak diskusinya dalam #SatuMejaTheForum episode “DPA DIHIDUPKAN, DEMI BAGI-BAGI JABATAN?”, malam ini pkl 20.30 WIB, LIVE di @KompasTV!
📺: kompas.tv/live
Негізгі бет Cerita Margarito Kamis Soal Perubahan Wantimpres Menjadi Dewan Pertimbangan Agung | SATU MEJA
No video
Пікірлер: 88