PNS golongan III/d dengan Jabatan Pelaksana dapat berpindah dari Jabatan Pelaksana ke Jabatan Fungsional Keterampilan atau Jabatan Fungsional Ahli Pertama sesuai dengan Pasal 21 ayat 2 huruf d Permenpan 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
- Күн бұрын
Contoh 02. Perpindahan dari Jabatan Pelaksana (III/d) ke Jabatan Fungsional Ahli Pertama
- Рет қаралды 1,856
Пікірлер: 69