Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-MEDAN.COM - Putusan DKPP yang membebastugaskan Ketua KPU Hasyim Asy'ari imbas kasus asusila berbuntut panjang.
Status Hasyim yang tercatat sebagai dosen Universitas Diponegoro (Undip) juga disorot.
Asosiasi LBH APIK mendesak Undip memberhentikan Hasyim sebagai dosen.
Desakan ini disampaikan Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK, Khotimun S dalam keterangannya Kamis (4/7).
Khotimun mengatakan Hasyim masih tercatat sebagai Dosen Ahli Hukum Tata Negara melalui situs resmi Fakultas Hukum Undip.
Oleh karena itu pihaknya mendesak Undip agar memcat Hasyim.
LBH APIK khawatir mahasiswi di sana akan menjadi korban.
“Guna mencegah terjadinya keberulangan yang dapat terjadi di kampus sebagai tempat yang rentan terhadap para mahasiswinya,” ujarnya.
Sementara itu, LBH APIK juga mengapresiasi putusan DKPP memecat Hasyim sebagai Ketua KPU.
Sebagaimana diketahui, DKPP menjatuhi sanksi pemecatan kepada Hasyim dalam kasus asusila.
Hasyim terbukti melakukan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag.
Perbuatan asusila tersebut di antaranya memaksa berhubungan badan, merayu-rayu korban, hingga janji untuk menikahi.
Selain itu, Hasyim juga membocorkan informasi rahasia terkait agenda dan materi bimtek kepada korban.
Editor Video: Abdan Syakuro
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
/ @tribunmedantv
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
#TribunMedan #hasyimasyari #ketuakpu #undip
Негізгі бет DESAK UNDIP Pecat Hasyim Asy'ari dari Daftar Dosen, LBH APIK Khawatir Mahasiswi Jadi Korban
Пікірлер: 4