Terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 2 tahun 2022 tentang penerimaan Jaminan Hari Tua untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan usia 56 tahun menuai polemik. Banyak pihak menolak Permenaker No 2 Tahun 2022 tersebut karena bertentangan dengan PP no 60 tahun 2015 tentang perubahan PP No 46 tahun 2015 tentang penghapusan manfaat Jaminan Hari Tua yang diambil usia 56 tahun.
- Күн бұрын
Dialog Menyoal Jaminan Hari Tua | HEADLINE 15022022
- Рет қаралды 246
Пікірлер