Terdakwa kasus narkoba, AKBP Dody Prawiranegara mengungkapkan kekesalannya usai divonis pidana 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Dody mengatakan bahwa dirinya tak terima dengan keputusan Majelis Hakim dan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
"Saya akan banding, saya akan buktikan bahwa keadilan itu ada. Saya akan beritahu seluruh anggota Polri, kita kasih contoh, bahwa saya dikorbankan," ujar Dody.
Dody menduga bahwa dirinya dikorbankan dalam kasus narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadews
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#DodyPrawiranegara #KasusNarkoba #JernihkanHarapan
Artikel ini bisa dilihat di : video.kompas.c...
Негізгі бет Divonis Hakim 17 Tahun Penjara, Dody Prawiranegara Geram Jadi Tumbal Teddy Minahasa
Пікірлер: 118