Perubahan ketentuan setelah terbitnya Permen PANRB No 1 Tahun 2023.
Sebelum ini, dosen yang akan mengurus kenaikan pangkat atau jabatan fungsional harus menyusun DUPAK dan atau mengupload ke website PAK (sijafung untuk LLDikti IX). Setelah permen ini berlaku maka tidak ada lagi pengisian atau penyusunan DUPAK tetapi angka kredit akan diambil atau dikonversi dari Laporan BKD (Beban Kerja Dosen) yang dilaporkan setiap semester pada kesesuaian antara ekspektasi pimpinan dengan predikat kinerja (hasil penilaian kinerja) pimpinan perguruan tinggi.
Detailnya akan tertuang dalam rubrik BKD terbaru yang belum terbit per-hari ini.
Негізгі бет Dosen Tidak Lagi Menyusun DUPAK, Kenaikan Pangkat/Jafung Dikonversi Langsung dari Laporan BKD
Пікірлер