Diskusi Hukum dan HAM ke-39
Urgensi RUU Penghapusan Diskriminasi: Akselerasi Penanggulangan HIV-AIDS di Indonesia
Persebaran Perda diskriminatif di Indonesia terjadi cukup massif, hal ini dibuktikan dari penemuan Jakarta Feminist yang menjelaskan adanya 178 Perda diskriminatif. Keseluruhan Perda diskriminatif yang ada berupaya mengatur mulai dari kriminalisasi perempuan, kontrol tubuh perempuan, pembatasan hak kebebasan beragama bagi kelompok minoritas, pengaturan kehidupan keagamaan, hingga buruh migran/tenaga kerja, bahkan menghambat penanggulangan HIV-AIDS.
Keberadaan Perda diskriminatif ini tidak hanya melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) namun juga kontradiktif dengan kerja-kerja pemerintah dalam menanggulangi HIV-AIDS. Perda diskriminatif ini melegitimasi pelanggengan stigma dan diskriminasi serta menghambat perwujudan hak asasi khususnya hak atas kesehatan dengan standar tertinggi.
Saat ini kelompok masyarakat sipil tengah menginisiasi RUU Penghapusan Diskriminasi yang diharapkan dapat menganulir dan menekan persebaran perda diskriminatif sehingga diharapkan dapat mempercepat penghapusan stigma, diskriminasi, termasuk penanggulangan HIV-AIDS di Indonesia.
Penting untuk mendiskusikan bersama masyarakat sipil, akademisi, dan DPR untuk merumuskan upaya penghilangan diskriminasi dan dapat mengakselerasi penanggulangan HIV-AIDS di Indonesia.
Негізгі бет #DUHAM39
Пікірлер