Pemerintah dan DPR sepakat mengatur aset keuangan digital, termasuk aset kripto di dalam RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). RUU PPSK tersebut telah disahkan menjadi undang-undang Kamis, 15 Desember 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, masuknya transaksi kripto dalam UU PPSK adalah agar pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital lebih kuat. Sri Mulyani menambahkan, reformasi aset kripto ini dapat memberi landasan hukum yang kuat bagi special purpose vehicle.
Lebih jauh terkait aset kripto yang kini resmi ditetapkan untuk diatur oleh OJK, simak pemaparan Safrina Nasution, selengkapnya dalam program Power Lunch, CNBC Indonesia (Jumat, 16/12/2022) berikut ini. Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di www.cnbcindonesia.com/.
CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia dan CNN Indonesia.com. CNBC Indonesia dapat dinikmati melalui tayangan Transvision channel 805 atau streaming melalui aplikasi CNBC Indonesia yang dapat di download di playstore atau iOS.
Follow us on social:
Twitter: / cnbcindonesia
Facebook Page: / cnbcindonesia
Instagram: / cnbcindonesia
/ cuap_cuan
Tiktok: bit.ly/38BYtJx
Spotify: spoti.fi/2BR7KkT
Негізгі бет Dulu Haram Kini Kripto Legal
Пікірлер: 550