Hallo Sobat Badilum !!
Ingin mengetahui tentang Tata Cara Panggilan Sidang Perkara Perdata Melalui Surat Tercatat PT Pos Indonesia ? Bagaimana teknis / cara penyampaian panggilan sidang perkara perdata oleh petugas PT Pos Indonesia kepada penerima / tergugat ?
Apakah tata caranya sama dengan penyampaian panggilan sidang perkara perdata oleh jurusita ?
Saksikan Podcast ini sampai tuntas ! Narasumber, Mustamin, S.H., M.H., Hakim Yustisial pad Ditjen Badilum mengupas tata cara panggilan sidang perkara perdata berdasarkan MOU antara Mahkamah Agung dengan PT Pos Indonesia, 22 Mei 2023. Sidang perdata itu harus terdaftar dalam ecourt terlebih dahulu.
Jangan lupa share, like & komen ya!!!
=========================================================
Ucapan terimakasih kami haturkan kepada Bapak Mustamin, S.H., M.H. selaku narasumber.
Vidio ini dibuat oleh Tim Media Sosial Ditjen Badan Peradilan Umum (divisi KZitem Channel). Kru dalam pembuatan vidio ini meliputi :
Hasanudin (WKPN Cibinong) : Koordinator, konsep, dan Host
Handy R. Kacaribu (Hakim PN Karawang) : Sinematografer dan editor
Riswan (Badilum) : Operator kamera
========================================================
Terima kasih telah menonton video terbaru kami. Jangan lupa untuk klik tombol subscribe dan aktifkan lonceng agar tidak ketinggalan notifikasi video-video terbaru dari channel ini.
Ikuti website Ditjen Badan Peradilan Umum di : badilum.mahkam...
Juga konten2 menarik di Media Sosial kami yang lain di :
Instagram : / ditjenbadilum
Facebook : / ditjen.badilum
Akun ini dikelola oleh Tim Media Sosial Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
#mahkamahagung #ditjenbadilum #zonaintegritas
Негізгі бет E-Court : Panggilan Sidang Perdata Elektronik dan Melalui Surat Tercatat PT Pos Indonesia- Podium#12
No video
Пікірлер: 88