Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung memutus Pegi Setiawan bebas lewat sidang praperadilan pada Senin (8/7/2024). Polda Jabar dinilai cacat formil dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka.
Namun, praktisi hukum Pitra Romadoni menilai praperadilan bukan hasil akhir. Keputusan hakim juga tidak menjadi penentu apakah Pegi benar-benar bukan pelaku pembunuhan Eky dan Vina Cirebon 2016 silam.
"Terlalu cepat kita simpulkan bahwa yang dituduh bukan pelaku, karena kita harus percaya proses peradilan kita. Ada proses pemeriksaan, persidangan, dan diuji yang bersangkutan itu pelaku atau bukan itu nanti di pokok perkara," ujar praktisi hukum Pitra Romadoni Nasution dalam program AB+.
Di sisi lain, Saor Siagian justru menilai putusan hakim sebagai angin segar. Bukan hanya Pegi yang bebas, tetapi masyarakat Indonesia pun turut mencicip kemenangan.
"Putusan praperadilan bukan saja kebenaran dan keadilan bukan hanya ditujukan untuk untuk pemohon, khususnya dalam hal ini Pegi Setiawan, dalam konteks ini rakyat Indonesia juga dimenangkan, dan polisi diselamatkan," kata Saor membantah Pitra.
Selanjutnya, giliran tujuh terpidana kasus Vina Cirebon yang akan melakukan upaya mencari keadilan lewat peninjauan kasus (PK). Apakah benar praperadilan pegi hanyalah permulaan perjalanan kasus Vina dalam babak baru?
Yuk Subscribe / @officialsindonews
Informasi selengkapnya klik www.sindonews.com/
Wa Channel: whatsapp.com/channel/0029Va9l...
Facebook : / sindonews
Instagram: / sindonews
Twitter: / sindonews
Tiktok: / sindonews
#pegisetiawan #pegi #vinacirebon #kasusvina
Негізгі бет Eksklusif Saor & Pitra: Praperadilan hanya Formil, Terlalu Cepat Simpulkan Pegi Bukan Pelaku
Пікірлер: 355