#kjstv
Pada hari Kamis 18 Juni 2020 pukul 13.20 s.d 17.30 WIB, di Jalan Raya Dsn. Ledokan, Ds. Sugihwaras, Kec. Saradan, Kab. Madiun telah terjadi keributan antara warga PSHT dengan warga perguruan silat PSHW TM akibat adanya aksi pelemparan batu oleh warga PSHW TM terhadap rombongan warga PSHT yang sedang melintas sehingga memicu aksi amuk massa sekitar 200 orang warga PSHT.
Kronologis kejadian sbb :
Pukul 14. 02 WIB, rombongan PSHT dari arah Madiun menuju arah Nganjuk melewati Dusun Ledokan, Ds. Sugihwaras, Kec. Saradan (massa yang kembali dari menghadiri sidang PSHT) melakukan konvoi iring-iringan berhenti di depan Gereja GPDI Dusun Ledokan, Ds. Sugihwaras, Kec. Saradan karena jalan sedang macet.
Pukul 14.10 WIB, terjadi aksi pelemparan oleh orang tidak dikenal (diduga salah satu anggota perguruan silat PSHW TM) sehingga memicu emosi rombongan warga PSHT yang melintas sehingga terjadi amuk massa yang dilakukan oleh rombongan warga PSHT terhadap warga masyarakat Dusun Ledokan, Ds. Sugihwaras, Kec. Saradan.
Pukul 14.20 WIB, saat terjadi keributan berusaha dilerai oleh anggota Polsek dan Koramil 0893/09 Saradan yang sejak tadi malam stand by di lokasi dalam rangka pengamanan terkait sidang sengketa yayasan PSHT namun massa dari PSHT tetap nekad melakukan penyerangan terhadap warga dan perumahan sekitar TKP.
Pukul 14. 25 WIB, petugas dapat meredam keributan dan rombongan PSHT melanjutkan perjalanan ke arah Ngajuk.
Pukul 14.40 WIB, warga sekitar TKP yang mayoritas warga PSHW TM masih tidak terima atas kejadian tersebut kemudian melakukan orasi yang disampaikan oleh Sdr. Yanto didepan tugu PSHW TM yang intinya menuntut bupati dan Wakil Bupati Kab. Madiun untuk datang menemui warga.
Pukul 14.50 WIB, Forkopimda Kab. Madiun tiba dilokasi untuk menetralisir situasi.
Pukul 15.00 WIB, dilaksanakan negosiasi oleh Dandim 0803/Madiun (Letkol Czi Nur Alam Sucipto, S.Sos, Kapolres Madiun (Eddwi Kurniyanto, S.H, S.I.K), Bupati Kab. Madiun (Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos, Wakil Bupati Kab. Madiun (Drs. Hari Wuryanto) dan Tokoh PSHW TM (Bpk. H. Raden Agus Wiyono Santoso) dengan Sdr. Yanto dan masyarakat sekitar dengan hasil kesepakatan sesuai surat pernyataan bersama yaitu Kapolres bertanggungjawab atas kerusakan rumah sekitar RT 03, kerusakan kendaraan, tugu PSHW Ledokan, pengobatan keluarga Yanto dan akan segera menindaklanjuti pelaku melalui proses hukum.
Pukul 16.30 WIB, situasi dapat dikendalikan, rombongan Forkopimda meninggalkan lokasi.
Pukul 17.30 WIB, warga masyarakat membubarkan diri dengan tertib dan aman.
Akibat kejadian :
Personel : Sdr. Diki, umur 20, tahun, pekerjaan wira swasta, alamat, Dsn. Ledokan, Ds. Sugihwaras, Kec. Saradan, Kab. Madiun mengalami patah kaki sebelah kiri akibat terjatuh saat menyelamatkan diri dari amuk massa.
Materiil :
4 (empat) Kaca rumah dan milik bapak Dwi Yanto pecah akibat terkena lemparan batu.
Genteng rumah milik Ibu Cip mengalami pecah akibat lemparan batu.
2 (dua) Kaca rumah dan milik bapak Yanto pecah akibat terkena lemparan batu.
Permasalahan tersebut telah ditangani oleh pihak Polres Madiun,dan saat ini situasi wilayah telah kondusif.
Негізгі бет Fakta Kejadian di Saradan // Stop Profokasi PSHT & PSHW
Пікірлер: 586