BAB THOHAROH
WUDLU, MANDI DAN TAYAMMUM
Pengertian
Wudlu adalah menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan disertai niat.
Mandi adalah mengalirkan air keseluruh tubuh dengan niat tertentu.
Tayammum adalah menggunakan debu pada anggota tubuh tertentu sebagai ganti wudlu , mandi atau sebagai ganti membasuh salah satu anggota tubuh dengan syarat-syarat tertentu
Syarat-syarat
Syarat wudlu dan mandi.
Menggunakan Air yang Mensucikan .
Mengalirnya air pada anggota wudlu yang dibasuh
Tidak terdapat penghalang air pada anggota tubuh yang dibasuh
Pada anggota tubuh yang dibasuh tidak terdapat sesuatu yang menjadikan berubahnya air.
Masuk waktu bagi orang berhadas terus-menerus .
Syarat-Syarat Tayammum
Tayammum dilakukan harus setelah masuknya waktu sholat.
Adanya `udzur yang berupa sakit atau tidak ada air.
Menggunakan debu yang suci mausucikan.
Fardlu
Fardlu Wudlu ada 6 :
Niat.
Membasuh muka.
Membasuh kedua tangan hingga siku.
Mengusap sebagian kepala.
Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
Tertib sesuai urutan yang telah di terangkan.
Fardlunya Mandi
Niat.
Meratakan air ke seluruh tubuh .
Menghilangkan najis dari seluruh tubuh.
Fardlunya Tayammum
Niat ketika mengambil debu dan mengusapkannya ke muka.
Mengusap wajah.
Mengusap kedua tangan hingga siku-siku.
Tertib sesuai urutan yang telah diterangkan
FIKIH SHOLAT
A. Definisi sholat
Sholat menurut arti bahasa adalah doa kebaikan, sedangkan menurut arti syara’ adalah aktifitas
ibadah berupa ucapan dan pekerjaan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam,
dengan disertai syarat tertentu.
B. Syarat wajib sholat
1. islam
2. baligh
3. berakal
4. suci dari haidl dan nifas.
C. Syarat sah sholat
1. suci dari hadas
2. suci badan, pakaian dan tempat sholat dari najis yang tidak dima’fu
3. menutup aurat
4. menghadap kiblat
5. mengetahui masuknya waktu sholat
D. Rukun sholat
Rukunnya sholat ada 14 :
1. Niat
Hakikat niat adalah keinginan kuat hati untuk berbuat sesuatu disertai pelaksanaan perbuatan
tersebut. Ada 3 hal yang harus disebutkan ketika niat sholat fardhu :
a. Menyebutkan kehendak melakukan sholat, seperti “Usholli..”
b. Menentukan sholat yang dilakukan, misalnya "Dhuhur, dsb..”
c. Menyebutkan status kefardhuan sholat
d. Menyebutkan “Sebagai Makmum” bagi makmum, dan “Sebagai Imam” bagi imam dalam Sholat Jumuah
Dalam niat disunnahkan menyebutkan beberapa hal :
a. Bilangan raka’at
b. Menghadap kiblat
c. Menyatakan status sholat yang terkait waktu (ada’ atau qodo’)
d. Menyatakan bahwa sholat yang dilakukan semata-mata karena allah
Yang menentukan keabsahan niat adalah yang terucap dalam hati, bukan yang dalam lesan,
sehingga mushalli harus mengerti apa yang diucapkan
#ponpesnawakartika #smpnawakartika #sholatlimawaktu
Негізгі бет FARDLUNYA MANDI BESAR DAN SYARAT SAHNYA SHOLAT || PONPES PUTRI NAWA KARTIKA
Пікірлер: 2