Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, yang berisi tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Dalam Fatwa ini tertuang bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.
Wakil Ketua Tetap Kebijakan Fiskal & Publik Kadin Indonesia, Anggana Bunawan memastikan pelaku usaha akan mengikuti garis kebijakan pemerintah terkait dukungan terhadap Palestina dalam menghadapi agresi Israel.
Anggana mengatakan bahwa perusahaan yang terafiliasi dengan jaringan global dapat dikatakan tidak sepenuhnya mendukung Israel. Sementara Terkait dampaknya terhadap dunia usaha, saat ini belum ada laporan resmi dari pengusaha terkait.
Seperti apa dampak fatwa MUI terhadap dunia usaha? Selengkapnya simak dialog Andi Shalina dengan Wakil Ketua Tetap Kebijakan Fiskal & Publik Kadin Indonesia, Anggana Bunawan dalam Profit, CNBC Indonesia (Senin, 13/11/2023)
Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di www.cnbcindonesia.com/.
CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia dan CNN Indonesia.com.
CNBC Indonesia dapat dinikmati melalui tayangan Transvision channel 805 atau streaming melalui aplikasi CNBC Indonesia yang dapat di download di playstore atau iOS.
Follow us on social:
Twitter: / cnbcindonesia
Facebook Page: / cnbcindonesia
Instagram: / cnbcindonesia
/ cuap_cuan
Tiktok: bit.ly/38BYtJx
Spotify: spoti.fi/2BR7KkT
Негізгі бет Fatwa Haram Beli Produk Pro Israel, Apa Efeknya ke Pengusaha?
Пікірлер: 6 М.