Fikih Qurban Ringkas, Mudah, dan Tuntas
Udhiyah (qurban) pada hari nahr (Idul Adha) disyariatkan berdasarkan beberapa dalil, di antaranya ayat (yang artinya), “Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Di antara tafsiran ayat ini adalah “berqurbanlah pada hari raya Idul Adha (yaumun nahr)”.(Lihat Zaadul Masiir, 9: 249)
Keutamaan Qurban
Tak diragukan lagi, udhiyah adalah ibadah pada Allah dan pendekatan diri pada-Nya, juga dalam rangka mengikuti ajaran Nabi kita Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Kaum muslimin sesudah beliau pun melestarikan ibadah mulia ini. Tidak ragu lagi ibadah ini adalah bagian dari syari’at Islam. Hukumnya adalah sunnah muakkad (yang amat dianjurkan) menurut mayoritas ulama. Ada beberapa hadits yang menerangkan fadhilah atau keutamaannya, namun tidak ada satu pun yang shahih. Ibnul ‘Arobi dalam ‘Aridhotil Ahwadzi (6: 288) berkata, “Tidak ada hadits shahih yang menerangkan keutamaan udhiyah. Segelintir orang meriwayatkan beberapa hadits yang ajiib (yang menakjubkan), namun tidak shahih.” (Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 9)
Ibnul Qayyim berkata, “Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdhol daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut. Oleh karenanya jika seseorang bersedekah untuk menggantikan kewajiban penyembelihan pada manasik tamattu’ dan qiron meskipun dengan sedekah yang bernilai berlipat ganda, tentu tidak bisa menyamai keutamaan udhiyah.”
Hukum Qurban
Hukum qurban adalah sunnah (dianjurkan, tidak wajib) menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama). Dalil yang mendukung pendapat jumhur adalah hadits dari Ummu Salamah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berqurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim). Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini adalah dalil bahwasanya hukum udhiyah tidaklah wajib karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian ingin menyembelih qurban …”. Seandainya menyembelih udhiyah itu wajib, beliau akan bersabda, “Janganlah memotong rambut badannya hingga ia berqurban (tanpa didahului dengan kata-kata: Jika kalian ingin …, pen)”.” (Disebutkan oleh Al Baihaqi dalam Al Kubro).
PANDUAN QURBAN SECARA LENGKAP ADA DI RUMAYSHO:
rumaysho.com/2...
Ikuti terus video di Channel Rumaysho TV
Jangan lupa subscribe berlangganan gratis biar dapat notifikasi Channel Rumaysho TV
/ rumayshotv
Follow Us :
Twitter @RumayshoCom
/ rumayshocom
Instagram @RumayshoCom
/ rumayshocom
Facebook Muhammad Abduh Tuasikal
/ muhammad.tuasikal
Fans Page Rumaysho di Facebook
/ rumaysho
Google Plus
plus.google.co...
Channel Telegram @RumayshoCom dan @TanyaRumayshoCom
telegram.me/ru...
telegram.me/ta...
---
YUK DUKUNG DAKWAH!
Rekening Donasi Darush Sholihin & RumayshoCom:
BSM 7068478612 • BRI 015301000406566
atas nama Yayasan Darush Sholihin
Konfirmasi Donasi : 082313950500
INFO DONASI : 08112677791
Tonton video "Anda Akan Menangis Melihat Semangat Warga Desa Mencari Ilmu" : • Video
SILAKAN SEBAR VIDEO-VIDEO YANG ADA DENGAN TETAP MENCANTUMKAN RUMAYSHO TV
#fikihqurban #fikihqurbanrumaysho #rumaysho
Негізгі бет Fikih Qurban Ringkas, Mudah, dan Tuntas - Ustadz M Abduh Tuasikal
Пікірлер