Film pendek Kejaksaan Negeri Berau.
Bertemakan keadilan Restoratif.
keadilan restoratif ini adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban
dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan
dan pembaharuan sistem peradilan pidana.
Film ini berkisahkan Seorang bapak yang membeli handphone untuk anaknya sekolah daring yang ternyata handphone tersebut adalah handphone hasil tindak pidana pencurian, kemudian bapak tersebut dijerat pasal 480 ayat (1) KUHP "penadahan" yang pada saat dilakukan prapenuntutan oleh jaksa peneliti dan setelah di lakukan croscek dilapangan, kemudian dilakukan proses mediasi antara pelaku dan korban yang mana korban memaafkan pelaku, serta melihat kerugian yang ditimbulkan dibawah Rp. 2.500.000,-, Sehingga berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,
Dapat dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Video pendek ini berhasil memenangkan Festifal Film Pendek Cakrawala Adhyaksa Kategori Restorative Justice tahun 2020
Негізгі бет Film Pendek Kejaksaan Bertema Restorative justice
Пікірлер