Baca Selengkapnya di video.tribunne...
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan.
Hakim menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah dan batal secara hukum.
Program: Tribunnews Update
Host: Rima Anggi
Editor Video: Dedhi Ajib Ramadhani
Uploader: Panji Anggoro Putro
Негізгі бет [FULL] Pegi Bebas, Ada Sosok Misterius Baru Berani Ungkap Perong Asli, Pengacara: Kami Ditelepon
Пікірлер: 316