Sidang gugatan Tim Hukum PDI-P terhadap dugaan pelanggaran KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 di PTUN
Nawacita TV - Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun menyampaikan bahwa prinsip petitum dari Tim Hukum PDI-P minim dibuktikan
Gayus mengatakan berdasarkan temuan pelanggaran dari KPU dan terbukti melanggar saat persidangan nanti, Tim Hukum PDI-P menginginkan Calon Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka untuk tidak dilantik sebagai Wakil Presiden RI
Gayus juga mengatakan kalau KPU tidak berhak membatalkan, maka menurut pandangan Tim Hukum PDI-P rakyat akan berkumpul di MPR RI yang diwakili oleh anggota DPR RI bisa punya sikap untuk tidak melantik
Tim Hukum PDI-P sampaikan menghormati atas putusan Mahkamah Konstitusi dan tidak persoalkan proses Pemilu, tetapi meminta kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mengadili KPU yang diduga melakukan pelanggaran hukum atas pengesahan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024
Untuk kelanjutan persoalan ini, Tim Hukum PDI Perjuangan akan mempersiapkan persidangan selanjutnya pada tanggal 16 Mei 2024 mendatang
-------
Creative Lead : Daud Gaspersz
VJ : Boby Wardana
Editor : Boby Wardana
Design : Fauzi
Sosmed : Annisa
🌟 Jangan Lupa Subscribe, Like, Comment, & Share 🌟
⭐️ Baca Berita Menarik & Terupdate Lainnya di ⬇️
------- nawacitapost.com/ -------
💥 Follow Us on Social Media :
Instagram : / medianawacita
Tiktok : / medianawacita. .
Twitter : / medianawacita
Facebook : / medianawacitaind. .
#NawacitaPolitik #BeritaNasional #BeritaViral #beritanasional #hotnews #beritaterkini #gibranrakabumingraka #gayus #kpu #pdiperjuangan 3mahkamahkonstitusi #ptun #mprri #mprri
Негізгі бет Gayus Sebut Pencawapresan Gibran Jadi Episentrum Bencana Alam Banjir Dan Longsor
Пікірлер: 1,4 М.