Gugatan anak yang menuntut bagi waris harta warisan penjualan rumah sebesar Rp 1,8 miliar rupiah terhadap ibu kandungnya sendiri, di tolak Pengadilan Negeri Garut , Jawa Barat.
Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat akhirnya menolak gugatan senilai 1,8 miliar rupiah yang dilayangkan Yani Suryani terhadap ibu kandungnya sendiri, Siti Rokayah atau Amih.
Ikuti berita terbaru di tahun 2017 dengan kemasan internasional berbahasa Indonesia, dan jangan ketinggalan breaking news 2017 dengan berita terakhir dan live report CNN Indonesia di www.cnnindonesia.com dan channel CNN Indonesia di Transvision.
Негізгі бет Gugatan Anak Pada Ibu Ditolak Hakim, Sang Ibu (Amih Siti Rokayah) Rindu Kumpul Keluarga
Пікірлер: 1,3 М.