JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyindir salah satu saksi yang dihadirkan Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Senin (1/4/2024).
Awalnya, Tim Hukum Anies-Muhaimin meminta agar didahulukan seorang saksi bernama Arif Patra Wijaya alias Patra M Zen eks pengacara Putri Candrawathi, istri terpidana Ferdy Sambo untuk beri keterangan.
Ketua Hakim MK Suhartoyo sempat menyindir lantaran saksi datang terlambat dan belum disumpah, namun meminta cepat beri keterangan.
"Sudah terlambat minta cepat pula, belum disumpah," ujar Suhartoyo.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel KZitem Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di www.kompas.tv/....
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
KZitem : / kompastvsukabumi
Instagram : / kompastvsukabumi
Facebook : / redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
TikTok : / kompastvsukabumi
Негізгі бет Hakim Sindir Saksi dari Timnas Anies Muhaimin di Sidang Sengketa Pilpres: Terlambat Minta Cepat Pula
Пікірлер: 72