Tahun 2017 KPK menetapkan Rita Widyasari (Bupati Kutai Kartanegara) sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi sebesar Rp110 miliar terkait perizinan proyek di Kukar.
Selanjutnya, sebagai upaya optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, KPK kembali menetapkan Rita sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang. Pada proses penyelidikan KPK menyita terhadap harta-harta yang dimiliki Rita.
Seperti apa perjalanan kasus Rita? Serta, seperti apa upaya pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan KPK?
Негізгі бет HARTA, TAHTA, RITA
Пікірлер: 11