VIVA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menetapkan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, bersalah dalam kasus asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Keputusan ini diumumkan DKPP dalam sidang putusan pada Rabu, 3 Juli 2024.
Pada 3 Oktober 2023, Hasyim melakukan kunjungan kerja ke Belanda untuk melaksanakan bimbingan teknis dan menginap di sebuah hotel. Selama kunjungan tersebut, terjadi perbuatan asusila yang dilaporkan oleh pengadu, yaitu hubungan badan.
[MRH-KY] {NAT}
Reporter : -
Kontributor : -
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini www.viva.co.id/
Негізгі бет Hasyim Ajak Anggota PPLN Den Haag ke Hotel, Memaksa Berhubungan Intim
Пікірлер: 405