Mengendarai motor lewat trotoar itu merupakan bentuk pelanggaran hukum. Aturan tersebut sesuai dalam UU No 2 Tahun 2009 pasal 106 ayat 2 yaitu pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki.
Bagi pemotor yang melanggar bisa kena sanksi pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
#IndonesiaBaik #Pemotor #LaluLintas
-----------------
Indonesiabaik.id dapat diakses melalui:
- Website : indonesiabaik.id
- Instagram : instagram.com/indonesiabaik.id
- X (Twitter) : twitter.com/IndonesiaBaikId
- Facebook : facebook.com/IndonesiaBaikId
- KZitem : / indonesiabaikid
- TikTok : www.tiktok.com/@indonesiabaik.id
- Line Official Account : @tsx0642m
- WhatsApp : (+62) 818-180-128
- E-mail : indonesiabaik@kominfo.go.id
Негізгі бет Hati Hati Kena Sanksi, Pemotor Jangan Masuk Trotoar!
Пікірлер