#Hibah #MasalahHibah
Hibah diatur
1. KUHPerdata pasal 1666 s/d 1693
2. Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 210 s/d 214.
Hibah menurut bahasa adalah pemberian secara sukarela kepada orang lain. Hadiah diberikan saat pemilik masih hidup dan bukan sesudah meninggal.
penghibahan adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu barang guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu (pasal 1666 KUHPerdata)
Негізгі бет HIBAH bisa dicabut?
Пікірлер: 132