Tkb infonya..semoga tetap semangat menyampaikan informasi yang update terutama terkait Pelayanan Kepegawaian.. Izin Bertanya, mohon maaf aga panjang: 1. Berdasar Permenpan RB no 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional beberapa tugas Instansi Pembina diantaranya Menyusun Standar Kompetensi Jafung, Menyelenggarakan Uji Kompetensi Jafung. Berkenaan dengan hal tersebut apa perbedaan kewenangan pengukuran kompetensi/asesmen yang dilakukan BKD terhadap Jafung dengan ujikom yang dilakukan oleh Instansi Pembina Jafung tsb… 2. Terkait dengan kondisi bahwa masih adanya “Gap Kompetensi” khususnya jafung apakah Gap tersebut diukur terhadap standar kompetensi masing-masing jafung (yang didalamnya sudah meliputi aspek manajerial, teknis dan sosiokultural dan bahkan lengkap dengan syarat jabatannya) ..atau baru terhadap Standar Kompetensi ASN yang mengacu pada Permenpan RB no 38 Tahun 2017 yang didalamnya terdapat kamus kompetensi yang masih bersifat global. 3. Apakah pada asesmen yang dilakukan BKD terhadap jafung ada proporsi tersendiri mengenai aspek manajerial ( atau mutlak sesui level yang ada pada permenpan RB no 38 tahun 2017) mengingat jafung merupakan Jabatan Nonmanajerial yang lebih banyak melakukan pelayanan fungsional sesuai keahlian, terima kasih banyak.. Oya usul tema terkait tugas belajar termasuk tubel mandiri ya..kalau tidak salah harus linear, namun terkait adanya asesmen aspek manajerial apakh jafung-jafung yang spesifik pendidikan dan profesinya boleh juga tugas belajar ke program studi manajerial
@bkd_provjabar
2 ай бұрын
baik kang, kami sampaikan dulu ke bidang yang menanganinya..
Пікірлер: 2