Sesuai dengan pasal 18 B ayat 2 bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat termasuk hak tradisional nya sepanjang masih hidup dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, termasuk negara menghormati hukum adat bali yang di dasarkan pada Agama Hindu Bali
- Күн бұрын
Hubungan Hukum Negara dengan Hukum Adat Bali ( Part 1)
- Рет қаралды 957
Пікірлер: 2