Materi ini menjelaskan tentang Pemeriksaan terhadap Korporasi sebagai subyek pelaku tindak pidana berdasarkan PERMA NO. 13 TAHUN 2016 dan menjelaskan perihal kapan suatu korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana serta bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi kepada pengurus dan atau korporasi sendiri.
Негізгі бет HUKUM ACARA TINDAK PIDANA KORPORASI
Пікірлер: 23