jika kitamenggadaikan emas di pegadaian dan disaat kita mau mengambilnya dikenakan biaya perawatan, apakah biaya tersebut termasuk riba? lalu bagaimana jika kita meminjam emas dengan harga sekian pergramnya dan beberapa tahun kemudian mau mengembalikan emasnya tapi harga emas sudah mahal. Apakah kita harus membayar emas sesebart yang kita pinjam atau senilai uang yang kita pinjam?
simak jawabannya dalam video ini.
Buat yang mau berkontribusi untuk menambahkan subtittle dalam bahasa apapun, silahkan ditambahkan disini ya :
kzitem.info_cs_p...
Klik Videonya, lalu klik Subtittle/ CC, lalu add Subtittle :)
Follow our Channel :
Website : buyayahya.org/
TV Channel :
Radio : radioqu.com/
Audio Channel (mp3) : buyayahya.net/
Facebook Page : / buyayahya.albahjah
Instagram : / buyayahya_albahjah
Google + : plus.google.com/+AlBahjahTV
Telegram : telegram.me/buyayahyamajelisa...
INFORMASI INFAQ CENTRE AL-BAHJAH :
Bank Syariah Mandiri (BSM)
No. Rek : 7 200 4 200 92
KODE BANK : 451
a/n : Yayasan Al Bahjah
CP : 085311222225
LEMBAGA PENGEMBANGAN DAKWAH AL-BAHJAH
Jl. Pangeran Cakrabuana No. 179 Blok Gudang Air Kel. Sendang Kec.Sumber Kab. Cirebon 45611
Негізгі бет Hukum Gadai dan Hutang Emas - Buya Yahya Menjawab
Пікірлер: 24