Hukum Menikahi Wanita Hamil di Luar Nikah (Berzina dan Hamil Duluan)
Banyak wanita atau perempuan yang hamil duluan (berzina, diperkosa atau memang suka-sama suka). Pertanyaannya, bagaimana hukum menikahi wanita tersebut? Kalau wanita itu dihamili orang lain, apakah boleh untuk menjimaknya? Serta bagaimana status perawaliannya: apakah dia berhak sebagai wali nikah putri dari perempuan yang dinikahinya? Simak penjelasan Habib Muhammad Al Muthohar berikut ini.
---
Yuk, install NU Online Super App versi Android (s.id/nuonline) dan versi iOS (s.id/nuonline_ios). Akses dengan mudah fitur Al-Qur'an, Yasin & Tahlil, Jadwal Shalat, Kompas Kiblat, Wirid, Ziarah, Ensiklopedia NU, Maulid, Khutbah, Doa, dan lain-lain.
---------------------------
NU Online - Media Resmi Nahdlatul Ulama
Website: www.nu.or.id/
Twitter: / nu_online
KZitem: / nuonlineid
Instagram: / nuonline_id
Facebook: / situsresminu
---------------------
#nahdlatululama #nuonline #zina #hamil #menikah #hukum #hukumislam #ceramah #ceramahagama #kultum #nikah
Негізгі бет Hukum Menikahi Wanita Hamil di Luar Nikah (Berzina dan Hamil Duluan) - Habib Muhammad Muthohar
Пікірлер: 188